Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Kejaksaan Negeri Dobo, kembali menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah sakit pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru inisial RAR.
“Hari ini Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIT, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1381/0.1.15/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 telah menetapkan tersangka berinisial RAR dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017-2021” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Muhamad Novel, SH.MH yang didampingi Kasi Intel Romi Prsetyo Niti Sasmito dan Kasipidsus Fauzan Arif Nasution bersama para Jaksa Fungsional lainnya dalam pers relaisnya
Lebih lanjut kajari mengatakan dalam perkara ini, RAR yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu di tetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-339/O.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023 Jo PRINT-493/0.1.15/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan hasil penyidikan serta ekspose gelar perkara pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, dimana tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka RAR bersama sama dengan tersangka ER Alias K (dalam berkas terpisah) yang berdasarkan LHP Politeknik Negeri Manado terhadap Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017 terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 1.847.719.038,98 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan belas ribu tiga puluh delapan rupiah koma sembilan puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Sedangkan kata Kajari terhadap lanjutan pembangunan Rumah Sakit Pratama tersebut pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021 terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 805.906.906,23 (delapan ratus lima juta sembilan ratus enam ribu sembilan ratus enam rupiah koma dua puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
“Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan oleh Jaksa Penyidik dalam dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017-2021 tersebut bahwa Rumah Sakit Pratama Marlasi tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak dan mutu beton yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)” Kata Kajari.
“Selain itu, saat ini Rumah Sakit Pratama Marlasi dalam keadaan belum selesai dikerjakan dan mengalami beberapa kerusakan sehingga belum dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat” Tambah kajari.
Lebih lanjut kajari menambahkan Bahwa penetapan tersangka RAR
merupakan pengembangan dalam perkara ER Alias K yang merupakan Penyedia dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tersebut sedangkan untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi ini sedang menjalani pemidanaan perkara Tindak Pidana Korupsi (perkara lainnya).
” Penetapan RAR sebagai tersangka merupakan pengembangan dalam perkara ER Alias K yang merupakan Penyedia dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tersebut sedangkan untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedang menjalani pemidanaan perkara Tindak Pidana Korupsi (perkara lainnya).
Kajari pun menegaskan bahwa terhadap kasus ini, Penyidik kejaksaan akan mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka RAR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasai 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3! Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka RAR saat ini langsung di tahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas III Dobo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT494/09.1.15/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023” Tutup Kajari.
Komentar