Jaksa Tetapkan Anggrek Tersangka. Dianggap Tabrak Jalur.

Kepulauan Aru183 views

Dobo, Kabarsulsel-indonesia.com – Lagi lagi Penasehat Hukum Hendra Angrek (HA) menganggap alasan penetapan tersangka oleh kejaksaan negeri kepulauan Aru terhadap kliennya tidak masuk akal dan tak prosedural. “sesalnya.

Menetapkan HA sebagai tersangka menurut kami itu tidak sesuai dengan prosedur hukum ” ujar Penasehat Hukum (PH) tersangka proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor Hendra Anggrek,Philipus Harapenta Sitepu,S.H.,M.H dalam keterangan persnya kepada.sejumlah wartawan di Hotel Euora Dobo,Jumat (01/12/2022).

Meski demikian dirinya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam kasus yang menyeret kliennya ke terali besi.

Kami sangat menghargai apa yang dilakukan oleh kejaksaan,sebagai sesama penegak hukum dan kita harus saling menghargai,hanya saja kami melihat bahwa beberapa argumentasi-argumentasi jaksa itu tidak masuk dalam perkara ini ” tegasnya

Menurutnya,ada beberapa argumentasi jaksa yang dipakai, Dan mestinya tidak masuk dalam perkara tersebut,pasalnya HA sebagai kuasa PT Erlok pemenang tender,telah menyelesaikan pekerjaannya dengan membangun puskesmas Ngaibor sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja, kemudian saat menyelesaikam pekerjaan kliennya tidak membuat kesalahan atau pelanggaran hukum apapun. “bebernya

Lanjut klien kami bahwa sepanjang melaksanakan tugasnya klien kami tidak melakukan pelanggaran hukum sepanjang melaksanakan tugasnya ” ujarnya.

Bahkan,mutu beton maupun volumen termasuk spesifikasi pekerjaan juga telah dihitung ahli dan dinyatakan sesuai.

“Bahkan ada ahli, Dan sebelum ahli yang digunakan oleh jaksa ini yang juga menghitung mutu beton,volume dan spesifikasi pekerjaan itu juga telah dihitung dan dinyatakan sesuai semua ” katanya.

Anehnya lagi,meski sudah dinyatakan selesai dan tidak ada masalah oleh ahli,namun penyidik kejaksaan telah menggunakan ahli lain untuk menghitung mutu beton yang sebelumnya telah dihitung.”paparnya

Tetapi ada ahli yang baru kemudian menyatakan ada kerugian keuangan Negara dan tidak sesuai spesifikasi dan mutu betonnya dipertanyakan,nah itu yang akan kita haru uji ” pungkasnya.

Parahnya lagi,untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam proyek ini, Jaksa hanya menghitung berdasarkan hasil uji mutu beton oleh ahli politeknik Manado dan tidak menggunakan lembaga yang oleh Undang-undang diberikan kewenangan menghitung kerugian negara terhadap suatu perkara tindak pidana korupsi. “sesalnya.

Sepanjang yang kami lihat seluruhnya itu sudah berjalan dan tidak ada kerugian keuangan negara yang dihitung oleh lembaga yang berkompeten baik BPK maupun BPKP,dan memang ini tidak dihitung oleh lembaga yang seharusnya menghitung itu ” katanya.

Karena itu,dirinya menegaskan pihaknya siap menguji kualias mutu beton seperti yang dipersoalkan oleh pihak jaksa.

“Misalkan dia bilang mutu betonnya kurang,mutu beton yang mana kurang, itu yang akan kita uji,dia punya ahli kita juga punya ahli,bahkan ahli yang digunakan awal itu sebenarnya bukan ahli saat ini karena ahli yang awal menyatakan sudah sesuai sehingga munculah ahli ini,itukan menjadi pertanyaan apakah kita harus memaksakan kehendak kita bahwa ini tidak sesuai mutu beton agar ini masuk atau kita mau menegakan hukum,makanya tegakan hukum jangan melanggar hukum ” tegas Harapenta.

Menurutnya,jaksa mestinya melihat dengan kaca mata hukum bahwa benar telah terjadi pelanggaran hukum disana,Dan apakah itu karena anggarannya ada namun bangunannya tidak,atau ada persekongkokolan antara pengusaha dan pejabat terkait misalkan suap,gratifikasi dan sebagainya. “Bebernya.

“Faktanya dari rilis kejaksaan tidak pernah terungkap bahwa ada kong kalikong bahwa ada kesepakatan atau permufakatan jahat dari PPK dan KPA kepada pengusaha,tidak ada suap dan di temukan,tidak ada gratifikasi yang ditemukan disana, dan kami tidak menemukan ada permufakatan antara penguasa dan pengusaha disana,sehingga kami berani mengatakan kalaupun ada kerugian itu pasti perdata
” ujarnya.

Olehnya itu terhadap persoalan ini ada beberapa opsi yang akan kami dilakukan salah satunya termasuk melakukan praperadilan. “ungkapnya.

“Langkah hukum yang akan kami akan lakukan pertama adalah mengajukan praperadilan ini jangka pendek,dan kedua kami sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan supaya kami bisa bersidang sekaligus membuka ini secara terbuka dihadapan umum mana yang benar,dan ini jangka panjangnya ” tandasnya.

Sebelumnya itu kejaksaan negeri Dobo menetapkan Hendra Anggrek sebagai tersangka terkait dengan pembangunan Puskesmas Ngaibor, Dan berdasarkan hasil uji mutu beton ahli politeknik Negeri Manado,kualitas mutu beton puskesmas Ngaibor hanya mencapai 67,5% ,akibatnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 Miliar.

 

(yop)

Komentar