Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru naikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Mobil Alokon (Mobil Box) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019 dan pembangunan RSU Pratama Marlasi tahun 2017-2021.
Hal tersebut disampaikan kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito, SH dan didampingi kasi pidsus, Fauzan. Arif Nasotion, SH bersama staf dalam pres rilis, Kamis (20/7) di kantor Kejari Aru.
Dikatakan, untuk pengadaan mobil Alokon (Mobil Box) pada dinas tersebut dalam kontrak dengan PT.CTM selaku Penyedia sebesar Rp. 583.000.000,
Selain itu, Jajaran Pidsus Kejari Kepulauan Aru juga telah menaikkan status penyelidikan ke Penyidikan dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara tahun Anggaran 2017-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam proyek tersebut selaku penyedia di tahun 2017 yakni PT. EBS dengan nilai kontrak sebesar Rp. 18.125.300.000, sementara pada tahun 2021 itu, PT. MJ dengan nilai kontrak Rp. 5.298.238.000,-.
“Sementara, untuk kasus dugaan Tipikor pembangunan puskesmas Longgar kecamatan Aru Tengah Selatan pekan depan kita tetapkan tersangkanya, ungkap kasi pidsus. (**)
Komentar