SAUMLAKI, Kabarsulsel-indonesia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya menjebloskan dua orang tersangka ke Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas III Saumlaki atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Sistem Informasi
Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka yakni NA (Kontraktor) dan SS (Mantan Sekretaris Dinas PMD) beserta barang bukti diserahkan oleh jaksa penyidik kepada Penuntut Umum untuk ditahan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
Dan selanjutnya para tersangka tersebut akan disidangkan pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ambon. “Terangnya.

NA dan SS yang telah mendatangi kanto Korps Adhyaksa sejak pukul 09.00 WIT dengan ditemani Penasehat Hukum masing-masing, setelah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam lebih, tepatnya pukul 10.00 – 12.46 WIT, kendati SS sempat menolak menandatangani surat penahanan oleh penyidik, Namun apa alasanya,tetapi proses eksikusi tetap berjalan aman lancar. Dan keduanya dieksekusi ke mobil Tanahan untuk dibawah ke Rutan Lapas Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Gunawan Sumarsono, yang didampingi para Jaksanya, dalam keterangan pers di ruang sidang utama kantor setempat, Selasa (8/11), menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah Jaksa Penyidik telah merampung semua berkas perkara dan setelah dinyatakan lengkap
oleh Penuntut Umum (P-21) tersangka tanggal 27 Oktober 2022 lalu. “Ungkapnya.
Dengan kerugian negara berdasarkan hasil Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap kasus ini sejumlah Rp 310.264.200. Maka sudah tentu sangat melanggar dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 KUH-Pidana.
“Jadi tentunya dalam waktu dekat ini, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor PN Ambon,” tandasnya.
Selain kasus sim D, hari ini juga telah dilakukan penyerahan tersangka sekaligus dengan barang bukti pad kasus penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada bagian umum sekretaris daerah yakni EAO dan DB.
Dengan demikian terhadap dua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan selama proses penyelidikan dan pemeriksaan keduanya dan untuk menunjukan sikap koperatif dan telah mengembalikan kerugian negara 100 persen.Jadi tentunya untuk kasus SIM D, untuk kerugian negara sampai saat ini belum dapat dikembalikan sama sekali,” ujar Gunawan saat menjelaskan.









Komentar