Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terkait dengan masalah Saniri Negeri dan Raja, masyarakat Beberapa Negeri di Kota Ambon melakukan demontrasi. Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD kota Ambon Jafri Taihuttu kepada awak media di kantor DPRD kota Ambon, Kamis 7/12/2023, menyampaikan bahwa,
Bukan baru pertama Raja Negeri di Ambon, kesatuan masyarakat adat di kota Ambon menyalurkan aspirasinya lewat audiensi maupun demontrasi. Desa Latuhalat lakukan demontrasi, Batumerah, Naku juga ikut demontrasi. Kami kira itu saluran aspirasi yang masih dalam batas-batas yang wajar.
Menurut Jafri, masyarakat Latuhalat dan Naku serta Batumerah juga sering datang kesini bertemu langsung maupun dalam bentuk demontrasi. Kami selalu menerima apapun aspirasi dari masyarakat, apakah mereka datang untuk audensi langsung atau demontrasi.
Dirinya menghimbau agar penyaluran aspirasi tersebut tidak mengganggu jalannya dinamika masyarakat yang ada di kota Ambon. Apalagi pintu masuk kota Ambon adalah Negeri Batumerah.
Terkait dengan suksesi Raja di Negeri Batumerah lanjut Jafri, bagi DPRD kota Ambon khususnya komisi I, sudah final lewat keputusan komite komisi. Apa keputusan politik komisi, kita junjung supremasi hukum dan karena kita junjung itu maka rekomendasi kami ke Walikota Ambon eksekusi putusan kasasi MA yang sudah inkrah dan masalah waktunya dikembalikan ke Pak Walikota sendiri. Namun bagi kami jangan berlama-lama karena putusan yang sudah ada lalu dibiarkan begitu saja pasti akan menimbulkan dinamika-dinamika di tengah masyarakat karena tidak ada pimpinan definitif yang adalah anak Negeri sendiri, ungkap Jafri.
Dikatakan Jafri, pihaknya tidak mencampuri urusan adat disana, tidak mencampuri terkait siapa yang memerintah atau tidak karena jika supermasi hukum yang kami junjung maka putusan MA itu harus dieksekusi dan kawan-kawan, Basudara yang berada pada mata rumah Nurlette dari sekarang siapkan proses hukum lebih lanjut, karena sekiranya jika Nurlette menang di tingkat PK maka kami juga berada pada posisi yang sama minta Walikota untuk mengeksekusi putusan PK Peninjauan Kembali.
Tidak ada kata lain dan tidak ada upaya-upaya Dewan lain dan sudah barang tentu juga tidak bisa lagi ada upaya-upaya lain, karena di Pengadilan itu pasti hakim telah meminta bagi pihak Nurlette dan Hatala untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan sebelum proses pemeriksaan perkara di Pengadilan itu jalan.
Itu pasti dan apa hasilnya mereka ingin melanjutkan proses ini dan ketika proses ini dilanjutkan, sudah terbentang Nurlette didampingi oleh pengacara Hatala juga. Pastinya alat bukti, keterangan saksi bagi para pihak itu juga diundang.
Sampai hakim memutuskan kemenangan di pihak Hatala, itu diibaratkan bukan tidur pagi hari mimpinya di malam hari karena urusannya panjang mulai dari Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Tinggi, sampai Kasasi 12 tahun bayangkan menunggu proses hukum ini seluruh energi dicurahkan untuk masalah itu, tandas Jafri.
Kalau sekarang penantian untuk menunggu putusan itu sudah turun maka tidak ada kata lain kami sudah final eksekusi keputusan apapun resikonya, tegas Jafri
Pak Walikota saya kira punya pengalaman, menerima demiomstrsi di Latuhalat, demontrasi Naku dan Batumerah ini masih dalam batas-batas kewajaran. Itu ungkapan warga masyarakat diBatumerah kami kira itu wajar, tinggal bagaimana dibicarakan dengan baik agar proses ini jalan dan janji kami bagi warga Batumerah kalau PK itu buat Nurlette menang maka kami akan minta Walikota untuk mengeksekusi putusan tersebut, pungkas Jafri
Komentar