DOBO (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-indonesia.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Yuanita Uniplaita resmi di tahan penyidik Kejaksaan Negeri Dobo setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan proyek Puskesmas Ngaibor Jumat, (03/11)
Dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor, wanita lanjut usia ini selalu bersilat lidah untuk menyelematkan diri dari jeratan hukum, namun pada akhirnya dirinya dijebloskan juga ke penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang melalui Kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito yang didampingi Kasi Pidsus, Sisca Taberima, dalam Press Release di kantor Kejari Kepulauan Aru mengatakan, Y.O Uniplaita ditetapkan sebagai tersangka bersama RB selaku PPK.
“Jadi, berdasarkan surat penetapan tersangka Y.O Uniplaita jabatan sebagai pengguna anggaran dan RB ini adalah sebagai PPK,” kata Romi Prasetio kepada sejumlah wartawan dalam Prees Releasenya
Prasetio menjelaskan bahwa, dalam kasus ini kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk Tersangka RB tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang lain dan saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas III Dobo. Sedangkan untuk Tersangka Y.O Uniplaita hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polsubsektor Pelabuhan Dobo,” jelas Romi Prasetio.
Dia (red Prasetio) menambahkan bahwa dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Ngaibor, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 130.795.000 untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.
“Yang jelas tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru Sesca Taberima mengaku bahwa pihaknya telah menghitung mutu beton pada proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut dan hanya mencapai 65,40 %.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan kontruksi dari kontruksi politeknik Negeri Manado mengatakan bahwa mutu beton pada pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut baru 65,40 persen, sehingga bisa dikatakan proyek gagal. Jadi mutu beton pada suatu pembangunan itu harus 85%,” terangnya.
Pewarta: Melky
Komentar