Kabarsulsel-indonesia.com – Peristiwa memilukan dialami seorang pelaku usaha asal Pulau Jawa di Pasar Omele Sifnana Saumlaki akhir September hingga awal Oktober 2022 yang lalu.
Kronologi kejadian bermula ketika oknum Pelaku usaha asal Kepulauan Tanimbar Ursula Kelyaum dan anaknya Petrus Kelyaum yang diketahui bekerja di salah satu Bank di Kota Saumlaki, melakukan hubungan kerja sama sewa menyewa dengan seorang pelaku usaha asal Pulau Jawa yang tak mau namanya disebutkan.
Hubungan kerja sama sewa menyewa yang tertulis dan bermeterai Rp.10.000 dengan kesepakatan sewa Rp.1,5 jt/bulan tanpa batasan waktu tertentu namun sewa dilakukan sepanjang penyewa masih mampu menyewanya diputuskan sepihak oleh Ursula Kelyaum dan anaknya Petrus Kelyaum secara arogan bahkan mengintimidasi dengan melontarkan kalimat “saya orang pribumi” dengan maksud dan tujuan untuk menakut-nakuti pelaku usaha asal Pulau Jawa tersebut.
Merasa tak terima karena diadukan ke Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh pelaku usaha asal Pulau Jawa tersebut, Petrus Kelyaum memprovokasi keluarganya dan menyeruduk tempat usaha rumah makan yang disewakan tersebut dan melakukan intimidasi pada hari Sabtu tanggal, 8 Oktober 2022 sekitar pukul. 18.11 wit.
Salah seorang tokoh muda Tanimbar asal Desa Olilit Martin Ivakdalam yang dihubungi media ini membenarkan peristiwa itu, ia menuturkan dirinya mengetahui peristiwa tersebut dan dalam kapasitasnya selaku ASN pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang ditugaskan sebagai Pengawas Penegak Perda dan Perkada melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perindag sebagai Dinas teknis perihal peristiwa dimaksud.
Dari hasil koordinasinya diketahui bahwa Ursula Kelyaum dan anaknya Petrus Kelyaum selama beberapa tahun tidak pernah memiliki ijin atau kontrak kerja sama atau hubungan hukum apapun dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Dinas Perindag terkait tempat usaha yang dikleim sebagai milik mereka yang dibangun di atas tanah milik Pemda. Tambah Ivakdalam.
Keterangan lain yang diperolehnya dari Dinas Perindag bahwa dua hari sebelumnya (hari Selasa, 4 Oktober 2022) anak dari Ursula Kelyaum atas nama Petrus Kelyaum baru mengajukan kontrak kerja sama dengan Pemda/Dinas Perindag, namun pengajuannya dipending mengingat mereka (Ursula dan Petrus-red) telah melakukan kontrak dibawah tangan dengan pihak lain yang mana bertentangan dengan salah satu point’ dalam kontrak yang berbunyi “Pihak II (Pengelola) dilarang memindah tangankan atau menyewakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pihak I (Pemda), artinya bahwa telah ada perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh Ursula Kelyaum dan anaknya Petrus Kelyaum.
Terkait arogansi dan intimidasi yang disertai kata-kata “Saya orang Pribumi” bahkan membawa keluarganya menggeruduk tempat usaha rumah makan tersebut merupakan tindakan RASIS dan bertentangan dengan Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 G – J, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Negara dalam hal ini Dinas Perindag Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus memberikan Pembelaan dan perlindungan kepada setiap warga negara yang berprofesi sebagai pelaku usaha termasuk salah seorang pelaku usaha asal Pulau Jawa yang mengalami perlakuan semena-mena Ursula Kelyaum dan anaknya Petrus Kelyaum serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Terang Ivakdalam.
Dalam konsep kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, yang dimaksudkan Pribumi adalah Pribumi Nusantara atau Pribumi Indonesia atau Bumiputera Indonesia adalah Penduduk Asli Yang Berasal dari Pulau-Pulau Wilayah Indonesia dengan demikian seluruh anak Bangsa Indonesia disebut Pribumi, maka penggunaan kata “Pribumi” yang disertai tindakan arogansi dengan tujuan intimidasi yang dilakukan oleh Ursula Kelyaum dan anaknya Petrus Kelyaum terhadap seorang pelaku usaha asal Pulau Jawa tidak dibenarkan karena telah mengakibatkan penilaian yang skeptis terhadap penggunaan kata Pribumi dan cenderung terjerumus dalam Rasisme yang man.
(Tim KSI)
Komentar