Ironi Hukum di Sumut: Tanah Diserobot, Dokter Paulus Malah Dijadikan Tersangka

Daerah, NEWS, SUMUT282 views

Sumatera Utara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Nasib pilu menimpa Dokter Paulus Yusnari Lian Saw dan istrinya, Dokter Theresia Nancy Saragih.

Tanah milik mereka diduga diserobot, namun justru mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus berasal dari laporan Go Mei Siang, sementara istrinya, Nancy, dilaporkan oleh Sulimin pada tahun 2023.

Menghadapi penetapan ini, Dokter Paulus melawan dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan.

Mahmud Irsad Lubis, SH, kuasa hukum Dokter Paulus, menjelaskan bahwa praperadilan ini adalah bentuk perlawanan hukum atas penetapan tersangka terkait tanah di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Tanah tersebut diduga diserobot oleh Go Mei Siang dan Sulimin, yang sebelumnya memagari sebagian lahan tanpa hak.

Ironisnya, ketika Dokter Paulus dan istrinya mencoba memperbaiki pagar batas lahan, mereka dilaporkan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, telah meninggal dunia keadilan di Kota Medan,” ucap Mahmud saat ditemui di Medan, Senin (22/07/2024).

Para kuasa hukum menilai penetapan tersangka ini adalah bentuk kriminalisasi oleh oknum penyidik dan mafia tanah.

“Hari ini Dokter Paulus mendapat panggilan kedua sebagai tersangka, dan kami memilih untuk tidak menghadirinya. Kami mengajukan praperadilan dengan register nomor 42 terhadap Kapolda Sumatera Utara,” kata Mahmud.

Mahmud menjelaskan, pihaknya akan meminta penundaan pemeriksaan atas status tersangka Dokter Paulus kepada Polda Sumut, sesuai dengan pasal 81 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 yang mengatur penundaan perkara pidana jika terdapat perselisihan perdata.

Selain itu, mereka juga akan meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi Hak Asasi Manusia. Tindakan penyidik Polda Sumut akan dilaporkan ke Propam dan Irwasum.

“Kami juga akan menggugat Go Mei Siang dan Sulimin atas perbuatan melawan hukum,” tambah Mahmud.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Dokter Paulus juga telah melaporkan Go Mei Siang ke Polda Sumut pada 18 September 2023 atas pengrusakan tembok batas tanah.

Namun, laporan tersebut tidak diproses, sedangkan laporan Go Mei Siang justru diproses dengan cepat oleh Polda Sumut, menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka.

“Saya adalah korban yang dijadikan tersangka. Ini adalah kriminalisasi oleh oknum-oknum institusi. Harapan saya kepada Bapak Kapolri, segera benahi anggota-anggota yang melakukan mal administrasi dan kriminalisasi terhadap kami, rakyat kecil,” ucap Dokter Paulus, mantan Dokter PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan.

Komentar