Irawadi Soroti Masalah Andong Yang Jadi Polemik Di Masyarakat KKT

Uncategorized143 views

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Nasdem Irawadi menyoroti Masalah Andon yang jadi polemik di tengah-tengah masyarakat khususnya di kabupaten kepulauan Tanimbar (KKT)

“Bupati KKT sudah dua kali mengeluarkan surat terkait dengan penangkapan telur ikan yang ada di KKT khususnya di wilayah kecamatan Serang,” Ungkap Irawadi kepada wartawan di ruang komisi II Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Senin (22/9/2025)

Surat pertama yang dikirimkan tertanggal 25 april 2025 didalamnya berisi ada 4 poin antara lain.

1.Dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan terbang di lingkungannya, serta mencegah penangkapan berlebihan guna keberlanjutan populasi ikan terbang, maka mohon ditertibkan regulasi untuk mengatur waktu penangkapan.

2.berhubung kegiatan penangkapan telur ikan terbang dilakukan secara musiman setiap tahunnya maka dapat kami usulkan untuk kegiatan penangkapan dapat diatur untuk dilakukan dua tahun sekali untuk keberlanjutan penangkapan telur ikan terbang ini.

3.Kapal perikanan yang tidak memiliki dokumen perijinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dilarang melakukan aktivitas penangkapan telur ikan terbang KKT

4.Meminta dukungan Lantamal TNI Angkatan Laut Maluku dan Polda Maluku untuk membantu menertibkan kegiatan penangkapan telur ikan terbang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang.

Menurut Irawadi Komisi II, sudah tindaklanjuti pada bulan lalu dan kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Wakil Bupati yang mewakili Pemerintah Kabupaten kepulauan Tanimbar dan dari dinas Kelautan Perikanan, tokoh masyarakat, 5 kepala desa dan beberapa Camat yang hadir untuk membahas masalah ini. Memang ini jadi masalah yang sangat pelik di sana, ada pro kontra yang memang perlu penanganan secara serius.

Sedangkan surat Bupati yang kedua di tanggal 29 Agustus 2025 yang ditujukan kepada pelaku usaha agen kapal penangkapan telur ikan terbang dan nelayan penangkap telur ikan terbang antara lain,

1.Bagi kapal penangkap ikan yang tidak memiliki dokumen perizinan dilarang melakukan aktivitas penangkapan telur ikan terbang di wilayah perairan kabupaten kepulauan Tanimbar.

2.Dokumen perizinan di maksud antara lain pada surat izin penangkapan ikan Sipi baik kapal yang berukuran 10 sampai 30 GT, buku kapal elektronik baik kapal yang berukuran lebih kecil dari 5 GT.

3.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)dilibatkan dalam pengawasan dan keamanan instruksi ini.

“saya kira sebagai kepala daerah punya tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan sekalipun memang dari sisi regulasi memang ada keterbatasan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang Kepala Daerah khususnya Bupati KKT,” tandas Irawadi.

karena itu rapat hari ini dalam rangka mengordinasikan terkait dengan masalah ini baik dari penangkapan maupun dari bidang pengawasan untuk nelayan, balai-balai atau Andong telur ikan terbang.

Dari 222 kapal yang beroperasi tambah Irawadi, yang memiliki izin itu baru 15 kapal. 22 yang bermohon dan sampai hari ini belum dikeluarkan oleh pihak PTSP dan dinas kelautan Perikanan sebagai dinas teknis yang mengkaji sisi perizinan.

komisi II hari ini merekomendasikan untuk menghentikan sementara 32 izin kapal yang melakukan permohonan ini sampai waktu yang tidak ditentukan karena dari sisi regulasi ini tumpang tindih, dari sisi kewenangan maupun pengawasan dan penangkapan.

tidak satu undang-undang pun yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi kabupaten ataupun desa untuk melakukan pungutan, retribusi ataupun pajak.

” jadi tidak punya sisi manfaat untuk daerah ini pengolahan ikan terbang,”terang Irawadi.

Selanjutnya, Ada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat daerah yang melarang kita melakukan pungutan pajak. Di Permen 36 juga di situ dilarang tidak diberikan ruang untuk memungut retribusi.

Komisi tegas Irawadi, mengeluarkan penghentian ijin sampai ada kebijakan regulasi yang bisa memberikan ruang kepada Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemda Pemerintah daerah khusus KKT untuk melakukan pungutan retribusi secara resmi.

Untuk yang sudah ada tetap beroperasi tapi Desember ini sudah selesai karena ijinnya hanya berlaku 1 tahun. Karena tidak ada manfaatnya.

“Ini akan terjadi hukum rimba di masyarakat nanti karena tidak ada regulasi satupun yang memberikan ruang itu, pihak mana yang berhak untuk mumungut pajak ataupun retribusi. Ada peraturan desa yang melakukan kontribusi ke nelayan Andong dengan besaran 7 juta 500 tapi itu sebelum undang-undang Permen terbaru keluar, itu memang berlaku tapi setelah permen terbaru keluar itu dinyatakan tidak berlaku lagi makanya nanti dari Pemerintah Provinsi akan bersurat Bupati KKT agar lebih khusus bagian hukum untuk mencabut peraturan desa terkait dengan retribusi,” Pungkas Irawadi.

(M.N)

Komentar