Investasi Rp14 Miliar PD Mbiah Pohi Tak Berbuah, Pemkab Fakfak Diminta Bertindak Tegas

Uncategorized838 views

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Mbiah Pohi milik Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Investasi senilai Rp14,3 miliar sejak pendirian perusahaan pada tahun 2004 terbukti tidak memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi pemerintah daerah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 38.B/LHP/XIX.MAN/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 mengungkapkan, hingga 2023, operasional PD Mbiah Pohi telah terhenti.

Karyawan perusahaan berhenti bekerja sejak 2018 akibat gaji yang tidak dibayarkan, sementara sejumlah aset perusahaan berada dalam kondisi rusak berat, dikelola tanpa perjanjian, atau diambil alih oleh pihak ketiga.

Beberapa aset bermasalah yang disoroti BPK meliputi enam unit mobil bus, dua kapal LCT Fakfak, bangunan genset, serta Gudang Pemda dan GOR Krapangit Gewab yang telah diambil alih secara sepihak oleh pemilik ulayat.

Selain itu, Kolam Renang Tirta Wera dikelola oleh pihak swasta tanpa perjanjian resmi, sementara Stadion 16 November dilaporkan masih dalam penguasaan PD Mbiah Pohi.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan kegagalan pemerintah daerah dalam menyelesaikan rekomendasi sebelumnya. Salah satu rekomendasi penting, yakni penyelesaian tuntutan ganti rugi senilai Rp7,7 miliar, belum berjalan sesuai ketentuan.

Kurangnya Tindak Lanjut dan Koordinasi

BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi dan pengawasan dari Inspektorat Daerah, Sekretaris Daerah, hingga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Bupati Fakfak belum mengambil langkah tegas terkait keberlanjutan operasional PD Mbiah Pohi, termasuk opsi penyehatan atau pembubaran perusahaan.

“Penanganan aset dan penyelesaian masalah PD Mbiah Pohi menunjukkan kurangnya koordinasi antarpihak terkait, yang berujung pada kerugian daerah dan potensi pembebanan anggaran lebih lanjut,” ujar laporan BPK.

Rekomendasi Tegas dari BPK

BPK merekomendasikan Bupati Fakfak untuk segera menentukan status keberlanjutan PD Mbiah Pohi, baik melalui upaya penyehatan atau likuidasi sesuai ketentuan.

Selain itu, Sekretaris Daerah diminta menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap aset dan investasi PD Mbiah Pohi.

Langkah lain yang disarankan adalah penghapusan aset yang tidak lagi berfungsi, penyelesaian hak-hak karyawan, serta pemulihan status aset yang telah diambil alih oleh pihak lain.

Bupati Fakfak telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

Namun, masyarakat Fakfak kini menantikan langkah nyata untuk mengatasi kerugian daerah dan memulihkan kepercayaan terhadap pengelolaan aset publik.

Komentar