Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan tentang tingkat kerentanan korupsi di daerah.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, 82 persen provinsi di Indonesia berada dalam zona merah alias rentan korupsi. Dari 38 provinsi, hanya Jawa Tengah yang mampu meraih skor hijau dengan kategori terjaga.
“Skor integritas pemerintah daerah sangat memprihatinkan. Sebagian besar masuk zona merah,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Situasi di tingkat kabupaten dan kota tak jauh berbeda. Dari 508 kabupaten dan kota, hanya 6 persen yang berhasil masuk zona hijau, sementara 67 persen berada di zona merah dan 27 persen di zona kuning.
“Kami menemukan tren memburuk dari enam indikator integritas yang digunakan, termasuk pengelolaan anggaran, manajemen SDM, hingga transparansi,” tegas Pahala.
Indikator penilaian SPI meliputi integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen SDM, penyalahgunaan jabatan, sosialisasi antikorupsi, dan transparansi.
Penilaian ini dirancang untuk mengungkap praktik penyalahgunaan anggaran, jual beli jabatan, hingga kolusi pengadaan barang dan jasa.
Dalam laporan yang dikutip dari Tempo.co, Pahala juga menyoroti buruknya kinerja penjabat (Pj) kepala daerah. Padahal, secara teori, penjabat yang ditunjuk pemerintah tanpa beban politik seharusnya mampu memperbaiki skor integritas di daerah. Namun, hasil survei menunjukkan fakta sebaliknya.
“Secara teori, penjabat kepala daerah tidak memiliki biaya politik. Jadi, seharusnya mereka bisa meningkatkan skor SPI. Tapi faktanya, tidak ada pengaruh signifikan,” ujar Pahala, sebagaimana dilaporkan oleh Tempo.co.
Meskipun demikian, secara nasional skor SPI 2024 menunjukkan sedikit peningkatan menjadi 71,51 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 70,97 persen.
Survei SPI ini melibatkan 41 perguruan tinggi negeri (PTN), 641 instansi, termasuk 545 pemerintah daerah, serta melibatkan 601.453 responden. Prosesnya dilakukan dengan metode sampling dan pengisian kuesioner melalui WhatsApp dan email.
Buruknya skor integritas daerah ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan penjabat kepala daerah untuk segera memperbaiki tata kelola dan menghapus praktik-praktik korupsi.
KPK berharap hasil SPI ini menjadi landasan perbaikan serius agar praktik korupsi yang merugikan rakyat dapat diminimalisasi.
Komentar