Inspektur Kota Tual Klarifikasi Dugaan Korupsi: Pengadaan Videotron Sesuai Mekanisme dan Tidak Rugikan Negara

Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com | 29 Maret 2025 – Inspektur Kota Tual, Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE, menegaskan bahwa tuduhan korupsi terkait pengadaan videotron senilai Rp 2,3 miliar yang menyeret nama Wali Kota Tual tidak berdasar.

Dalam rilis resminya, ia menjelaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Pergeseran Anggaran Sesuai Aturan

Terkait tuduhan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tual, Renuat, melakukan pergeseran anggaran secara sepihak, Asril Umagap menegaskan bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan melalui dua mekanisme resmi, yaitu melalui APBD Perubahan atau perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

“Langkah ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku 2022 agar lebih meriah. Inspirasi ini muncul setelah melihat pelaksanaan MTQ di Saumlaki yang telah menggunakan videotron. Hasilnya, Pesparani di Kota Tual sukses dan bahkan dinilai lebih meriah dibandingkan tingkat nasional di Kupang,” ujar Asril.

Setelah acara berakhir, videotron tersebut tetap dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan dan kini terpasang di beberapa titik strategis, termasuk di Kantor Wali Kota Tual.

Tender Pengadaan Videotron Sesuai Prosedur

Menanggapi tuduhan bahwa pengadaan videotron tidak dilakukan melalui e-Katalog sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Asril menjelaskan bahwa pada saat itu barang yang dibutuhkan belum tersedia di e-Katalog. Oleh karena itu, pengadaan dilakukan melalui mekanisme tender terbuka yang sah dan sesuai regulasi.

“Istilah ‘pelelangan langsung’ yang disebut dalam pemberitaan itu tidak pernah ada dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sekda hanya meminta agar proses tender segera dilakukan mengingat waktu pelaksanaan Pesparani semakin dekat. Proses tender ini tetap sesuai aturan, terbuka, dan transparan, sebagaimana dapat dilihat di laman LPSE Kota Tual,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa pada tahun 2022, pengadaan melalui e-Katalog masih bersifat opsional.

“Selama mekanisme yang digunakan sah dan transparan, maka tidak ada pelanggaran,” imbuhnya.

Tidak Ada Unsur Mark-Up Harga

Dalam rilisnya, Inspektur Kota Tual juga membantah tuduhan mark-up dalam pengadaan videotron. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar tanpa adanya audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Harga yang ditetapkan telah melalui reviu Inspektorat atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, aspek teknis, garansi, serta layanan purna jual juga menjadi pertimbangan dalam menentukan harga barang,” jelasnya.

Asril menambahkan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan atas pengadaan videotron ini dan tidak menemukan adanya kerugian negara.

“Hal ini dibuktikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tual Tahun 2022 Nomor 1.B/HP/XIX.AMB/05/2023 tanggal 12 Mei 2023,” paparnya.

Alamat Pemenang Tender Jelas dan Sah

Menanggapi tuduhan bahwa alamat kantor CV. Karya Putra Nusantara sebagai pemenang tender tidak jelas, Asril menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki alamat resmi di Jalan Permata Sukadono Raya Nomor 1, Cluster Beryl Blok H1, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Keberadaan perusahaan ini didukung oleh dokumen sah seperti akta perusahaan dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujarnya.

Sekda Tidak Terlibat Langsung dalam Pengadaan

Asril Umagap juga menegaskan bahwa Sekda Kota Tual tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang tender maupun harga barang.

“Sekda hanya menegaskan pentingnya pergeseran anggaran dan mempercepat proses pengadaan agar Pesparani bisa berjalan dengan sukses. Proses teknisnya tetap menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan,” tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, Inspektorat Kota Tual berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan tidak terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya.

Komentar