Malra, Kabarsulselindonesia.com | Plt Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, Roy Rahajaan, S.H., M.Si., menegaskan komitmen instansinya dalam menjaga profesionalisme dalam audit dana desa, di tengah berbagai tuduhan yang dinilai sepihak. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara pada 25 Juni 2024.
“Proses penyelidikan kami dimulai dengan permintaan data, berbeda dengan sistem penyidikan kepolisian yang dimulai dengan lidik. Jika ada laporan atau perintah dari Bupati, mekanismenya masih dalam penanganan Inspektorat,” jelas Rahajaan.
Rahajaan menggarisbawahi pentingnya data yang akurat sebelum melakukan pemeriksaan. “Jika kami langsung datang tanpa data, apa yang harus kami konfirmasi ke masyarakat? Misalnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Ohoi yang belum masuk hingga Juni ini, menghambat pemeriksaan kami,” katanya.
Terkait pemberitaan yang viral mengenai Elat, Rahajaan menekankan perlunya verifikasi sebelum berita dipublikasikan. “Kami sudah memberikan rekomendasi ke kepolisian setelah memeriksa bahwa tunjangan yang seharusnya diberikan masih berada di bank karena aparat Ohoi menolak mengambilnya,” jelasnya.
Senada dengan Rahajaan, Sekretaris Inspektorat Malra, Silver Leitemia, mengungkapkan bahwa pengaduan di inspektorat dibagi menjadi dua kategori: berkadar pengawasan dan tidak berkadar pengawasan. “Pengaduan dengan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang kami kaji terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau audit investigasi,” ungkap Leitemia.
Leitemia juga menyoroti pentingnya prosedur dalam menangani pengaduan. “Tidak semua pengaduan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi. Beberapa kasus, seperti pembayaran yang tertunda, cukup dimediasi sesuai prosedur audit dan kode etik,” tambahnya.
Terkait kasus di Elat, Inspektorat telah melakukan pemanggilan dan membuktikan bahwa uang yang belum diterima berada di rekening bank. Namun, penerima bantuan menolak datang untuk mengambilnya, meski sudah dimediasi di kepolisian.
Untuk kasus di Matwaer, kendala utama adalah dokumen sumber yang hilang karena pendamping desa telah meninggal. “Kami tetap melanjutkan proses pemeriksaan dengan dokumen yang ada, tanpa menjustifikasi siapa yang salah sebelum ada bukti yang jelas,” jelas Leitemia.
Leitemia juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat bersifat rahasia, tetapi akan disampaikan sesuai dengan aturan informasi publik. “Proses pemeriksaan terus berjalan dan semua pengaduan tetap ditindaklanjuti meski tidak semuanya dengan audit investigasi,” tutup Rahajaan.
Dengan komitmen ini, Inspektorat Malra berupaya menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap langkah auditnya, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang tidak akurat.
Komentar