Inilah Sanksi Bagi Pedagang Yang Melanggar Peringatan Protokoler Kesehatan

Daerah, NEWS48 views

KSI JATENG-Surakarta – Babinsa Kelurahan Kemlayan Koptu Catur Handoko Koramil 03/Serengan Kodim 0735 /Surakarta melaksanakan sidak bersama dinas perdagangan dengan satpam di wilayah matahari Singosaren Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kemlayan Kec. Serengan Kota Surakarta, Kamis (04/02/2021).

Pada kesempatan ini juga Babinsa menyampaikan kepada pimpinan lurah pasar matahari agar meningkatkan keamanan dan protokol kesehatan di masa pademik covid.

“Pusat perbelanjaan keramaian baik pembeli di wilayah Solo maupun diluar Solo. Untuk itu, Babinsa selalu mengecek dan memberikan himbauan baik kepada karyawan dan pimpinan matahari Singosaren agar mentaati protokol kesehatan yang ada sehingga pegawai maupun pengunjung memahami dan menjalankan tataran hidup baru dengan sebaik-baiknya agar secepatya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” imbuhnya

Pada kesempatan itu juga petugas dari dinas perdagangan memberi sanksi surat peringatan selama 3x di beri peringatan pelanggaran tidak mematuhi protokol kesehatan, maka petugas dinas perdagangan akan menutup toko selama 3 hari tidak boleh beroperasi dan berdagang. Hal tersebut berlaku kepada semua pedagang di matahari Singosaren. (Bintarsih)

Komentar