Ini Tanggapan dan Klarifikasi Korkab Fakfak Atas Pemberitaan Dugaan Pungli dan Abuse of Power

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Dewi Maskuria Korkab Fakfak yang juga selaku TAPM dalam pertemuan bersama PLD, PD serta awak media yang digelar, membenarkan jika saat ini Dia sedang mencalonkan diri sebagai peserta calon anggota legislatif, namun pencalegkan ini bukan karena keinginan pribadi namun merupakan aspirasi dari teman-teman. Ungkap Dewi, lanjutnya lagi jika ini bermula dari pertemuan yang pernah dilakukan bersama teman-teman. Tegasnya.

Dewi juga ungkapkan jika bukan dirinya saja yang serta-merta maju sebagai caleg namun ada beberapa rekan-rekan diantaranya Galib, Tuti dan juga Wa Ode Syahara. Oleh karenanya tegas Dewi lagi proses pencalegkan dirinya seyogyanya jauh sebelum dirinya ditetapkan sebagai Korkab dan tentunya atas keinginan teman-temannya. Tandas Dewi lagi.

Dewi pun menjelaskan jika proses pencalegkan ini tidak ada kaitannya dengan Abuse of power dan juga upaya penekanan terhadap teman-teman. Lanjutnya pula jika sejumlah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di kampung itu bukan merupakan pemaksaan melainkan atas dasar regulasi serta tidak ada kaitannya dengan proses pencalegkan dirinya. Ujarnya.

Dewi pun meluruskan jika bukan pelatihan stunting melainkan stunting yang dibicarakan adalah berkaitan dengan konvergensi stunting yang rangkaian kegiatannya adalah rembuk stunting dan pelatihan EHDW dan di tahun 2023 merupakan program prioritas nasional karena ini akan dilaporkan untuk persyaratan tahap cair ketiga di tahun 2024, sehingga usulan tersebut harus wajib dimasukan. Tutur Dewi.

Dewi juga menjelaskan jika dalam struktur P3Md terdiri dari Korkab, TAPM, dan PIC, dengan kewenangan masing-masing. PIC khususnya yang membidangi stunting ini, sesuai tugasnya harus dapat memastikan jika program-program yang menjadi skala priorotas harus masuk dalam program kampung dan tanggung jawabnya sebagai korkab harus memperkuat program tersebut. Tegasnya.

Dia pun penjelaskan jika untuk aparat kampung tidak menjadi kewajiban karena sumber pembiayaannya ada dua, kalau sumber pembiayaannya dari APBD maka bukan menjadi kewenangan dirinya dan rekan-rekan, namun focus mereka tentunya kepada pembiayaan yang bersumber dari APBN. Ungkapnya

Dewi juga sampaikan jika berkaitan dengan prioritas ini tentunya ada beberapa item kegiatan yakni ketahanan pangan (20%), BLT (25%), pemulihan ekonomi yang salah satu kegiatannya berupa penguatan-penguatan BUMDES serta kegiatan lainnya sesuai kebutuhan yang ada di kampung seperti sarana-prasarana, pendidikan dll. Ujar Dewi. Namun tegasnya lagi jika kegiatan rembuk stunting dan EHDW sudah menjadi hal yang wajib. Tandasnya.

Selanjutnya dewi pun menegaskan jika tidak ada pungutan liar ataupun mewajibkan penyetoran nominal-nominal tertentu, karena yang menyusun RAB adalah masyarakat sendiri. Tegasnya, lanjutnya pula jika dirinya selaku korkab lantas menggunakan kewenangan dan mengintervensi maka sudah tentunya menyalahi kode etik pendamping. Tutup Dewi.

Komentar