Ini Tanggapan Bupati Luwu Utara Terhadap Dua Ranperda Inisiatif DPRD

KabarSulSelIndonesia.com – Lutra

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani merespon positif dua Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Luwu Utara.

Ranperda tersebut tentang Kurikulum Muatan Lokal dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSL).

“Hal ini dapat saya maknai sebagai manifestasi dari esensi penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemda dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembanguan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI,” kata Indah mengawali sambutannya pada Rapat Paripurna dengan agenda jawaban bupati terhadap ranperda tersebut.

Ia menjelaskan salah satu kurikulum yang wajib dimuat dalam mata pelajaran/ modul: blok/ tematik yaitu Muatan Lokal yang merupakan bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan tempat tinggalnya.

“Muatan lokal ini diajarkan dengan tujuan untuk membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional,” ucapnya.

Terkait TJSL Pasal 1 Nomor 3 UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menggunakan istilah Tanggung Jwawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari Istilah CSR (Corporate Social Responsibility) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan diartikan sebagai komitmen perseroan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat bagi bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

“Yang perlu menjadi perhatian bersama juga yaitu bagaimana arah pengaturan bagi badan usaha lainnya seperti CV, Firma, Koperasi, Usaha Dagang dan lain-lain yang dalam UU No.25 Tahu 2007 tentang Penanaman Modal pada Pasal 15 Huruf B menyatakan bahwa setiap penanam modal pada pasal 15 huruf B menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan TJSL. Di mana dalam UU tersebut memberi defenisi penanam modal atau perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing,” paparnya.

Pada kesempatan itu, bupati yang karib disapa IDP ini berharap pembahasan dua ranperda dapat berjalan lancar sehingga kebijakan yang lahir nantinya dapat segera terlaksana dengan baik yang tentunya sebagai legal standing baik bagi pemkab bersama DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tentu diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kepada jajaran Pemkab, Dinas Pendidikan, DLH, DPMPTSP, DPUTRKP2, Dinas Transnaker, DP2KUKM, Bappelitbanda, dan perangkat dartah terkait lainnya serta bagian hukum dan bagian ekonomi untuk berperan aktif dan memberi kontribusi positif dalam pembahasan dua ranperda dimaksud sampai diterapkan menjadi perda,” pinta Indah.

(HumasLutra/Redaksi)

Komentar