Ini Penjelasan Polda Maluku Atas Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota Polisi

Uncategorized108 views

Ambon,Kabarsulsel-lndonesia.com. Kepolisian Daerah Maluku memberikan penjelasan terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota polisi berinisial Brigpol M.I.S.

Penjelasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang memberitakan terkait aksi demo seorang laki-laki berinisial RH di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (26/3/2025).

RH sendiri merupakan suami dari saudari TR yang diketahui berselingkuh dengan Brigpol M.I.S. RH melakukan aksi demo seorang diri karena tidak puas dengan putusan KKEP pada 20 Maret 2025, di mana pelaku dalam sidang putusan tersebut tidak dipecat.

Kasus perselingkuhan ini sendiri terungkap setelah istri dari pelanggar yang juga merupakan seorang anggota Polwan melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Wayame pada Agustus 2023.

“Bahwa benar Brigpol M.I.S ini telah menjalin hubungan pacaran atau perselingkuhan dengan saudari TR sejak tahun 2022 dimana sebelumnya TR sendiri adalah merupakan mantan pacar M.I.S,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H saat menyampaikan fakta-fakta persidangan kasus itu pada Kamis (27/3/2025).

Saat pelanggar menjalin hubungan perselingkuhan, saudari TR benar masih sah sebagai istri dari RH. Namun, TR dan RH diketahui sudah tidak lagi tingggal bersama karena disebabkan permasalahan rumah tangga di antara mereka.

“Bahwa benar pada tanggal 2 Agustus 2023 kasus perselingkuhan ini ditangkap oleh istri dari Brigpol M.I.S bersama beberapa rekan anggota (Polisi) lainnya sementara bersama di dalam kamar hotel,” ungkapnya.

Setelah digrebek, Brigpol M.I.S dan saudari TR langsung diamankan di Polda Maluku untuk dimintai keterangan. Istri pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke ranah pidana. “Namun istri pelaku kembali mencabut perkara tersebut karena adanya perdamaian di antara mereka,” jelasnya.

Perkara perselingkuhan itu sendiri tidak dilaporkan oleh saudara RH ke ranah pidana. RH hanya melaporkan kasus itu ke ranah Kode Etik Profesi Polri di Bidang Propam Polda Maluku.

“Bahwa dalam fakta persidangan telah jelas ditemukan adanya perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh pelanggar dengan saudari TR yang didukung oleh keterangan saksi maupun alat bukti rekaman vidio,” ujarnya.

Kombes Areis mengungkapkan, sebelum persidangan dilangsungkan sejak 11 Februari 2025, Brigpol M.I.S sempat meminta maaf kepada RH melalui orang tuanya.

Dari permintaan maaf tersebut saudara RH meminta uang sebesar Rp 300 juta sebagai uang ganti rugi atas perbuatan Brigpol M.I.S. Namun hal tersebut tidak disanggupi karena terlalu besar

“Bahwa saat ini saudara RH telah menikah lagi dengan wanita lain dan telah resmi bercerai dengan saudari TR,”

(M.N)

Komentar