Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kepala Kepolisian Resor Jepara mengeluarkan Surat Himbauan tentang Kepatuhan Masyarakat Menjelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M Di Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Rabu (19/04/2023).
Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun, mengatakan, “Polres Jepara dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Jepara, maka Kapolres Jepara telah mengeluarkan Surat Himbauan untuk dipatuhi kepada masyarakat Kabupaten Jepara” ujarnya.
“Hal itu dilakukan, sebagai antisipasi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.” tambah Basirun
Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Jepara, mengeluarkan Surat Himbauan sebagai berikut :
- Dilarang melakukan aktivitas Balapan Liar yang melanggar pasal 115 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun penjara/denda maksimal Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
- Dilarang menggunakan kendaraan yang bersuara bising/Knalpot Brong, dapat diancam pasal 106 ayat (3) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ jo pasal 48 ayat (2) dan ayat pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Dilarang menyalakan mercon, meriam bambu, kaleng spirtus, kembang api dan sejenisnya karena berbahaya dan dapat mengganggu ketertiban/kenyamanan orang lain dan Dapat Dituntut Pidana dengan UU darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang Bunga Api yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu ketertiban Masayarakat Dalam UU dijelaskan Pembuat Penjual, Penyimpan, Pengangkut Petasan dikenakan Hukuman Minimal 12 Tahun Penjara Hingga Maksimal Kurungan Seumur Hidup.
- Dilarang memproduksi dan menjual minuman keras tanpa izin serta mengkonsumsi miras di tempat umum atau pesta miras.
- Dihimbau agar tidak melaksanakan takbir keliling menggunakan sound sistem diatas mobil pickup terbuka/truk dengan disertai musik koplo.
- Tidak melakukan perbuatan yang bersifat provokasi kepada pihak lain yang dapat berdampak terjadinya konflik antar kelompok.
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan himbauan ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Demikian himbauan ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
(Hani)
Komentar