Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.Com.
Pinjaman online (pinjol) sering kali memberikan bunga tertentu sebagai imbalan atas penggunaan uang yang dipinjam. Namun, dalam Islam, bunga atau riba dianggap haram karena dianggap tidak adil dan merugikan salah satu pihak.
Untuk itu, layanan pinjol syariah hadir sebagai solusi bagi umat Muslim yang ingin menghindari riba. Dengan akad yang transparan, pinjol syariah tidak mengenakan bunga, melainkan hanya biaya administrasi dan jasa yang jelas.
Berikut adalah 7 daftar pinjol syariah resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru sejak 29 Oktober 2024 hingga saat ini,
1.PT Pritati Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah)
PAPITUPI Syariah menyediakan layanan Peer-to-Peer (P2P) lending berbasis syariah. Layanan ini memiliki limit pinjaman hingga Rp50 juta dengan biaya admin maksimal 3 persen dan tenor hingga 36 bulan. Syarat utama adalah bekerja di perusahaan yang telah bermitra dengan PAPITUPI Syariah dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
2.PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)
Dana Syariah fokus pada pembiayaan properti, seperti pembangunan rumah. Penerima dana wajib mengajukan proposal proyek dan menandatangani perjanjian. Pendana akan menerima bagi hasil hingga 20 persen per tahun. Dana Syariah telah mendapat izin OJK melalui surat bernomor KEP-10/D.05/2021.
3.PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
Ethis menghubungkan pendana dengan penerima dana untuk pembiayaan UKM dan pembangunan properti. Sistem bagi hasil yang ditawarkan bersifat adil, namun proses penggalangan dana bisa memakan waktu hingga 45 hari. Verifikasi dan validasi pembiayaan membutuhkan waktu 2-4 minggu.
4.PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
Qazwa.id dikhususkan untuk pelaku UMKM di sektor peternakan, produksi, perkebunan, dan perdagangan. Pinjol ini telah terdaftar di OJK sejak 2019 dan digunakan oleh UMKM dari berbagai kota besar, seperti Jakarta, Depok, dan Bogor.
5.PT Alami Fintek Sharia (ALAMI Sharia)
ALAMI Sharia menyediakan pembiayaan untuk UMKM dengan limit pinjaman mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 miliar. Tenor pinjaman bervariasi antara 2 bulan hingga 6 bulan. Usaha yang didanai harus bebas dari unsur haram, seperti narkoba atau alkohol.
6.PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
Duha Syariah menawarkan pembiayaan untuk belanja online, perjalanan umrah, pendidikan, hingga invoice financing. Limit pembiayaan maksimal Rp20 juta dengan tenor hingga 12 bulan. Untuk perjalanan umrah, limitnya mencapai Rp30 juta dengan tenor hingga 24 bulan.
7.PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)
Ammana Fintek Syariah menyediakan pinjaman tanpa jaminan dengan limit hingga Rp10 juta. Pinjaman dapat diajukan hanya dengan menggunakan NIK KTP dan dana bisa cair dalam waktu 5 menit. Ammana sudah mendapatkan izin resmi OJK sejak 2020.
Pinjaman online syariah memberikan solusi bagi yang membutuhkan dana cepat tanpa melanggar prinsip syariah. Prosesnya transparan dan bebas riba, sehingga lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dengan adanya layanan resmi yang diawasi OJK, masyarakat bisa lebih tenang dan terhindar dari risiko pinjol ilegal.
Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan pinjaman syariah ini jika berada dalam keadaan mendesak, namun tetap bijak dalam mengelola keuangan
(M.N)
Komentar