Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dalam suasana penuh atensi dan kepedulian akan kedaulatan wilayah perbatasan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual tampil meyakinkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (5/8).
Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi M. Yusuf, jajaran Imigrasi Tual memaparkan secara rinci peran strategisnya bukan hanya sebagai institusi pelayanan dokumen perjalanan, tapi juga sebagai garda depan pengamanan wilayah dari ancaman pelanggaran keimigrasian dan potensi kejahatan lintas negara.
“Kami ini tidak hanya mengurus paspor, tapi juga menjadi penjaga gawang keamanan negara dari sisi perlintasan orang asing. Dan kami hadir untuk mendukung penuh program-program pemerintah daerah,” tegas Yusuf di hadapan para legislator.
Sail to Indonesia: Komitmen Tanpa Kompromi
Salah satu contoh nyata dukungan itu, kata Yusuf, adalah keterlibatan aktif Imigrasi Tual dalam menyukseskan event internasional Sail to Indonesia. Event ini tidak hanya menyedot kunjungan kapal-kapal asing, namun juga memantik geliat ekonomi dan pariwisata lokal.
Imigrasi hadir dengan prosedur yang ketat, cepat, dan ramah pelayanan. Pemeriksaan keimigrasian dilakukan dengan menjunjung tinggi SOP dan regulasi nasional.
“Kami membuka ruang kolaborasi. Silakan tour guide lokal terlibat, tapi mesti bermitra dengan perusahaan penjamin berbadan hukum agar legalitasnya terjaga,” jelasnya.
Desa Binaan Cegah TPPO: Langkah Cerdas Antisipasi Akar Masalah
Tak hanya menyoal wisata. Imigrasi juga menjabarkan langkah terobosannya dalam membentuk Desa Warga Binaan Keimigrasian di Ngilngof dan Ohoililir, Kecamatan Manyeuw. Program ini, kata Yusuf, adalah bentuk nyata pencegahan dini terhadap praktek Perdagangan Orang (TPPO), Penyelundupan Manusia (TPPM), serta migrasi non-prosedural.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Desa Binaan ini adalah ruang edukasi masyarakat agar lebih sadar akan ancaman keimigrasian yang bisa datang tanpa diduga,” bebernya.
Deportasi 19 WNA: Ketegasan Tanpa Tawar
Dalam paparannya, Yusuf juga mengungkap fakta mengejutkan. Sepanjang tahun 2025 hingga kini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual telah mendeportasi 19 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi itu dilakukan secara tegas dan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak main-main. Siapapun yang melanggar aturan, akan kami pulangkan ke negara asalnya,” tegasnya.
Tantangan Wilayah, Tekad Tak Pernah Surut
Dengan wilayah kerja yang luas dan terdiri dari pulau-pulau yang terpencar, tantangan Imigrasi Tual bukanlah hal ringan. Namun, kata Yusuf, pihaknya tetap konsisten menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh.
“Untuk itu kami butuh dukungan seluruh elemen, baik pemerintah daerah maupun masyarakat. Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Sinergi Jadi Kunci
Menutup presentasinya, Kepala Kantor Imigrasi menegaskan kembali komitmennya: mendukung penuh seluruh agenda strategis Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya yang bersinggungan dengan fungsi dan tugas keimigrasian.
“Karena keamanan wilayah bukan hanya soal senjata dan batas negara, tapi juga tentang siapa saja yang melintas dan tinggal di sini,” pungkas Yusuf, mengakhiri pertemuan dengan tepuk tangan peserta RDP yang tak bisa menyembunyikan rasa kagum.









Komentar