Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kejaksaan Negeri Tual hari ini Jumat, [16/06/2023] secara resmi kembali menetapkan salah satu tersangka penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Dullah Laut Kecamatan Dullah Utara.
Kepala kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso. SH. MH melalui kasi inteljen kejaksaan Negeri Tual Rendra Taqwa Agusto. SH bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Tual sedang menangani 3 perkara di tahap penyidikan.
Dalam keterangannya pula Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual Rendra Taqwa Agusto, S.H. 3 perkara yang sudah sampai di tahap penyidikan adalah :
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Dullah Laut Kec. Pulau Dullah Utata Kota Tual TA 2017, 2018, dan 2019. untuk perkara ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah menetapkan 1 orang tersangka pada tanggal 19 mei 2023 atas nama HWR, yang dirinya merupakan Bendahara Desa Duklah Laut tahun 2017, 2018 dan 2019. “ujarnya
Kepala kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso. SH. MH melalui kasi inteljen kejaksaan Negeri Tual Rendra Taqwa Agusto. SH menambahkan untuk sementara saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual masih tetap memeriksa beberapa orang saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara.’ Dan untuk nilai kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang 600 juta rupiah. 16/06/23
Selain itu kasus yang juga menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Tual adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dusun Fair, Kota Tual terhadap Pengelolaan Dana Desa Thaun 2017, 2018 dan 2019. untuk perkara ini belum ada penetapan tersangka dan sampai saat ini pihak penyidik masih tetap memeriksa beberapa orang saksi lagi” bebernya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual juga sampaikan bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Pesparawi Tahap I dengan nilai sebesar Rp. 2.502.155.000 dan Tahap II sebesar Rp. 3.781.306.000 yg bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara TA 2020 dan 2021. untuk sementara waktu perkara ini lagi diperiksa beberapa orang saksi untuk diambil keterangannya. ” Tutup Rendra.
(Red)
Komentar