Oleh, Ofel Saily Wartawan Kabarsulsel- Indonesia.com
Kabarsulsel-Indonesia.com | Opini – Kasus hukum yang melibatkan tokoh-tokoh terkenal atau berpengaruh selalu menarik perhatian publik, terutama ketika hal tersebut menyangkut masalah keadilan dan penegakan hukum yang adil.
Salah satu kasus yang mencui perhatian masyarakat di bumi Duan Lolat adalah kasus yang melibatkan seorang mantan pejabat daerah di bumi Tanimbar yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang telah ditetapkan TERSANGKA oleh pihak institusi Kejaksaan Negeri Saumlak pada tanggal 19 Juni 2024 lalu. Namun kasus ini memunculkan seribu pertanyaan tentang kepastian hukum dari kasus tersebut, apakah hal ini menjadi ketidakadilan yang kadang terjadi dalam sistem hukum Indonesia, dengan salah satu frase hukum yang sering muncul dalam konteks ini, yaitu “tumpul ke atas tajam ke bawah”.
Frasa “tumpul ke atas, tajam ke bawah” menggambarkan ketidakadilan yang terjadi dalam penerapan hukum. Dalam konteks ini, “tumpul ke atas” berarti hukum tidak berlaku dengan tegas terhadap orang-orang yang berada pada posisi tinggi dalam struktur sosial, ekonomi, atau politik, seperti pejabat publik, pengusaha besar, atau individu yang memiliki kekuasaan.
Sementara itu, “tajam ke bawah” mengacu pada kenyataan bahwa hukum sering diterapkan secara keras dan tegas kepada mereka yang berada pada posisi bawah, seperti rakyat biasa, orang miskin, atau mereka yang tidak memiliki kekuasaan.
Sebelas bulan lamanya dugaan kasus korupsi mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku ini tak diketahui keberadaannya
Sebagian masyarakat ada yang mengklaim kasus tersebut telah berakhir akibat waktu yang cukup lama dinantikan, apakah ini sebuah penghianatan terhadap rakyat ataukah kepentingan instusi semata..? Namun, di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa hukum tidak cukup tegas dalam menangani korupsi yang melibatkan individu-individu besar, sehingga memberi kesan bahwa hukum sering kali “tumpul ke atas.”
Di Indonesia, kasus-kasus serupa yang melibatkan tokoh berpengaruh sering kali menunjukkan adanya perlakuan yang lebih ringan dibandingkan dengan mereka yang berada pada posisi lebih rendah. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang merasa bahwa sistem hukum di Indonesia tidak sepenuhnya adil. Jika orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang dapat menghindari hukuman berat, sementara rakyat biasa atau individu yang kurang beruntung sering kali dihukum dengan tegas, maka akan muncul ketidakpercayaan terhadap keadilan yang dijunjung oleh sistem peradilan.
Kasus mantan Bupati Tanimbar dapat dikategorikan sebagai hukum “tumpul ke atas tajam ke bawah” mengungkapkan adanya ketidakadilan yang terkadang terjadi dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun hukum seharusnya diterapkan secara adil dan merata, kenyataannya hukum seringkali lebih keras terhadap mereka yang berada di bawah, sementara mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh seringkali mendapat perlakuan lebih ringan. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan peradilan yang seharusnya menjadi wadah untuk menegakkan keadilan.
Agar keadilan dapat terwujud, sistem hukum Indonesia perlu berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas tanpa memandang status sosial atau politik seseorang. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan terjaga, dan proses peradilan akan lebih transparan, adil, dan efektif dalam tindakan korupsi dan ketidakadilan.
Komentar