Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sebuah skandal memalukan kembali mengguncang Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Nilai Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) proyek pembangunan pelataran parkir dan kastin RS PP Magrety Saumlaki mendadak berubah drastis tanpa dasar yang jelas.
Dugaan manipulasi ini memunculkan spekulasi kuat bahwa ada oknum berkedok “pesulap bayaran” yang sengaja memanipulasi sistem demi menutupi praktik kotor dalam proyek tersebut.
Proyek yang memiliki pagu anggaran fantastis sebesar Rp890 juta ini sebelumnya diketahui memiliki HPS sebesar Rp40 juta.
Namun, setelah pemberitaan tentang dugaan kecurangan ini mencuat pada 26 Januari 2025, angka tersebut tiba-tiba melonjak menjadi Rp70 juta. Perubahan ini terjadi seolah-olah dalam sekejap mata, tanpa transparansi atau penjelasan resmi kepada publik.
Indikasi Manipulasi Terstruktur dan Pembohongan Publik
Fakta ini mencium bau busuk skenario manipulasi terstruktur yang melibatkan oknum di dinas terkait.
Perubahan data HPS yang diunggah ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sistem tersebut sengaja dimanipulasi untuk menutupi praktik korupsi yang sedang berlangsung.
Bukannya menjalankan fungsi kontrol sesuai tugasnya, dinas terkait justru diduga terlibat dalam skema sandiwara birokrasi untuk membohongi masyarakat. Publik Tanimbar kini dibuat geram dengan arogansi kekuasaan yang bermain di balik proyek ini.
Kejaksaan dan Inspektorat Harus Bertindak, Jangan Hanya Jadi Penonton!
Melihat skandal ini, pertanyaan besar muncul: di mana peran Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar? Mengapa kejaksaan belum bergerak cepat untuk menyelidiki kasus yang jelas-jelas mencoreng nama daerah?
Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bukti nyata bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme masih menjadi penyakit akut yang mendarah daging dalam birokrasi kita.
Presiden Republik Indonesia telah menyerukan komitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Namun, jika aparat penegak hukum di daerah hanya diam dan menjadi penonton, maka seruan itu tidak lebih dari omong kosong.
Publik Menuntut Transparansi dan Keadilan
Masyarakat Tanimbar tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus menjadi titik balik untuk membersihkan birokrasi dari praktik busuk. Jika dibiarkan, skandal ini akan menjadi bukti bahwa hukum dan integritas hanyalah formalitas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Publik kini menantikan tindakan tegas dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Saumlaki. Usut tuntas skandal ini, seret semua pelaku ke meja hijau, dan tunjukkan bahwa hukum masih memiliki taring! Jika tidak, nama baik pemerintah daerah akan terus terpuruk dalam kubangan korupsi.
Komentar