Herman, Kepemilikan Tanah OSM Harus Dibuktikan Dengan Surat Atau Sertifikat Kepemilikan Berkekuatan Hukum Tetap

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS, TNI106 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Terkait keresahan masyarakat OSM terhadap pengukuran tanah tanpa pemberitahuan oleh Anggota TNI AD bersama BPN,

Pemerhati Sosial Herman Siamiloi yang saat itu berada di lokasi OSM, kepada wartawan Kamis 30/5/2024, mengatakan bahwa,

Kondisi di daerah Maluku dan di Kota Ambon, secara khusus di daerah OSM ini sudah kondusif selama ini, tapi kalau dengan adanya tim siluman yang mengatasnamakan Apakah itu dari Tentara atau dari BPN, itu belum bisa kita pastikan tapi kalau ada indikasi bahwa dari BPN dan dari Tentara, maka sebetulnya mereka istilahnya membangunkan anjing tidur Artinya mereka membuat masalah.

Menurut Herman, kita ini negara hukum, jika berbicara masalah hukum apalagi menyangkut Perdata termasuk Pidana, Istilahnya siapa yang mendalilkan bahwa kepunyaannya maka dia harus membuktikan, bukti kepemilikannya bahwa ini milik saya dan itu perlu dibuktikan lewat bukti apakah itu semacam surat atau sertifikat kepemilikan harus dibuktikan, ditunjukkan sebagai bukti bahwa itu milik mereka.

Dikatakan Herman, kita Masyarakat Kota Ambon secara khusus bahwa, ini sudah berkali-kali disidangkan tetapi ternyata mereka itu (Kodam) selalu kalah. Lalu Kenapa hari ini mereka membuat ulah lagi di masyarakat yang memang sudah kondusif lingkungannya.

Terkait kegiatan pengukuran tadi tambah Herman, kita juga minimal harus punya bukti bahwa mereka melakukan kegiatan, tentu kita harus mengambil gambar supaya bisa diketahui bahwa apakah mereka ini siluman atau benar-benar, karena kadang kita juga bisa menduga-duga.

kalau kita punya bukti misalnya ada foto yang bisa dijadikan bukti bahwa inilah mereka, supaya mereka dikejar. Karena kalau memang Anggota, mereka mengatasnamakan institusi, tapi mungkin juga Ada dugaan bahwa bisa saja mereka itu bukan Anggota tetapi melakukan aktivitas atas nama institusi atau Lembaga. Tentunya kita tidak menduga-duga sebab ketika misalnya ada kegiatan disuatu tempat minimal ada pemberitahuan apakah lewat Ketua RT atau Lurah setempat di wilayah kerja mereka, mesti lewat surat pemberitahuan lalu kemudian disosialisasikan disampaikan kepada masyarakat di lingkungan bahwa akan ada kegiatan, apalagi ini menyangkut Pertanahan, Harus bisa dibuktikan dengan kepemilikan.

Tidak bisa secara lisan supaya ketika bermasalah maka surat itu sebagai dasar bahwa ada pemberitahuan secara tertulis dari mereka dalam hal ini institusi dari Kodam XV/ Pattimura misalnya, jelas Herman.

Masalah ini tegas Herman harus dikejar karena Kodam juga ada bagian hukum Aslok. Misalnya mereka lakukan kegiatan seperti ini apakah sepengetahuan mereka andaikata mereka itu adalah Aparat, mereka itu adalah Anggota.

Apakah mereka disuruh atau melakukan sendiri, Kita harus mengecek sejauh mana. karena itu ini tidak bisa didiamkan, daerah ini sudah kondusif.

Masalah ini sebut Herman, Sudah ada pemberitahuan dari pemilik sah tanah, maka pasti tidak ada orang lain yang melakukan kegiatan tanpa sepengetahuan Lurah karena sudah ada surat resmi dari yang punya berdasarkan yang sudah berkekuatan hukum tetap, bukan mendengar dari katanya.

Ini nyatanya bahwa, berdasarkan surat keputusan pengadilan bahwa Kepemilikan sah adalah Evan Alvons, tegas Herman.

Komentar