Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang menangani kasus pengrusakan fasilitas di Pondok Pesantren Hidayatullah, yang berlokasi di Jalan Hidayah, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (18/1/2025) pukul 06.50 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., membenarkan laporan pengrusakan yang dilayangkan oleh Abdul Hasim (27), salah satu pengurus yayasan pesantren.
“Pelapor melaporkan tindakan pengrusakan terhadap pintu gerbang, pagar, dan pos penjagaan pesantren, yang dilakukan oleh tiga warga berinisial MM, R, dan MR. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Sampit,” ujar AKP Ryan pada Sabtu (18/1/2025).
Kronologi Kejadian
Insiden bermula pada Sabtu pagi saat Abdul Hasim mendengar suara keributan dari arah gerbang pesantren. Saat mendekati lokasi, ia mendapati ketiga terlapor tengah merusak gerbang, pagar, dan pos penjagaan menggunakan batang besi. Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian merusak kaca dan kanopi kantor pesantren.
“Pelapor tidak berani menghentikan aksi tersebut karena ketiga pelaku membawa senjata tajam,” tambah AKP Ryan.
Proses Penanganan
Mendapat laporan tersebut, petugas piket Reskrim bersama Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit segera menuju lokasi.
Ketiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa palu besi, dua bilah parang, dan sebatang kayu. Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Sengketa Lahan
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif pengrusakan didasari sengketa lahan. Para pelaku mengklaim memiliki hak atas tanah di lokasi kejadian, yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan oleh pihak pesantren.
“Ketiga terlapor saat ini masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konflik kepemilikan lahan yang berujung pada tindakan kriminal. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan menjaga kondusivitas wilayah.
Komentar