Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kuasa hukum RSS telah mengajukan pra peradilan kepada Polres Kepulauan Tanimbar, terhadap kasus dugaan Narkoba yang disangkakan kepada RSS, bahkan telah ditahan dan kemudian langsung ditetapkan tersangka. Ending akhir dilakukan pra peradilan oleh kuasa hukum RSS.
RSS yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika itu sempat diberitakan sebelumnya oleh Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Kasat Narkoba yang dihadiri oleh beberapa media online pada beberapa waktu lalu itu diduga ada sejumlah kejanggalan terhadap persoalan tersebut, akibatnya kuasa hukum RSS, Antony Hatane, SH., MH nyatakan Pra Peradilan terhadap Polres Kepulauan Tanimbar dan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Kepada wartawan media ini, Anthony Hatane, SH., MH mengatakan, Merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 sebagai peganti Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Tindak Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Perkap itu, mengatur tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana bagi Penyidik Polri yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum, sehingga peraturan ini dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Diduga penahanan dan penangkapan terhadap klien saya tidak sesuai dengan Perkap yang berlaku,” ucap Hatane.
Lebih lanjut Hatane menjelaskan, diduga adanya kejanggalan yang ditemukan pada saat penahanan dan penangkapan terhadap RSS, dirinya sebagai kuasa hukum akan melakukan praperadilan dengan pihak terkait untuk mencari keadilan terhadap kliennya yang hingga saat ini masih ditahan oleh pihak Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar dengan alasan untuk menjalani proses pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut. Paparnya.
“Terhadap Penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Tanimbar kepada RSS, sebagai kuasa hukum kami sudah siap bersama rekan – rekan kuasa hukum akan melakukan pra peradilan dan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kompolnas agar kasus ini bisa ditindak tegas kepada oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat dalam menskenariokan kasus narkoba ini terhadap klien saya,”tegasnya.
Secara jelas bahwa, dalam pidato Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo mengatakan, “Apabila Anak Buah Yang Bersalah, Kepalanya (Pimpinan) Yang Diinjak. Nanti kita lihat saat Pra Peradilan. Tutup Hatane.
Komentar