Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Fakfak Tahun 2022 serta Laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor : 32.B/LHP/XIX.MAN/05/2023 Tanggal 11 Mei 2023 pada Buku kedua halaman 230 disebutkan dalam poin b. jika alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan belum memenuhi ketentuan.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah.
Lebih lanjut sesuai dengan Permendagri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, alokasi anggaran fungsi pendidikan dimaksud disesuaikan dengan program prioritas bidang pendidikan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Program prioritas bidang pendidikan sesuai ketentuan tersebut yaitu peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas dengan kegiatan prioritas sebagai berikut :
1. Peningkatan Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran;
2. Pemerataan Akses dan Wajib Belajar 12 Tahun;
3. Peningkatan Pengelolaan dan Penempatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4. Penjaminan Mutu Pendidikan;
5. Peningkatan Tata Kelola Pendidikan.
Selanjutnya sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentutan peraturan perundang-undangan.
Namun dari hasil perhitungan pengangaran untuk alokasi fungsi pendidikan dengan memperhatikan program prioritas bidang pendidikan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 diketahui belanja pada dinas pendidikan Kabupaten Fakfak khususnya Belanja Operasi yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 203.693.728.569,00 sementara untuk belanja Operasi yang bersumber dari APBD-P sebesar Rp. 232.170.800.879,00. Sementara belanja Modal yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 8.452.804.281,00 sementara belanja modal yang bersumber dari APBD-P sebesar Rp. 20.331.579.046,00.
Selain itu belanja di luar dinas pendidikan untuk menunjang pendidikan yang meliputi : belanja transfer yang nilainya nihil dan Kegiatan pengelolan perpustakaan tingkat daerah Kabupaten/Kota pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 149.282.490,00 sementara alokasi yang bersumber dari APBD-P sebesar Rp. 149.282.490,00. Berdasarkan komponen perhitungan tersebut, maka totol anggaran fungsi pendidikan yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 212.295.815.340,00 sedangkan yang bersumber dari APBD-P sebesar Rp. 252.651.662.415,00. Jika total anggaran fungsi pendidikan ini di bandingkan dengan total belanja daerah yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 1.285.850.226.577,00 dan APBD-P sebesar Rp. 1.457.977.465.886,00 maka rasio anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui APBD hanya sebesar 16,51 persen sedangkan alokasi anggaran pendidikan melalui APBD-P sebesar 17,33 Persen. Sesuai dengan hasil evaluasi provinsi Papua Barat atas APBD dan APBD-P Kabupaten Fakfak tahun 2022 menyatakan Alokasi Anggaran Untuk Fungsi Pendidikan Belum Memenuhi Ketentuan.
Dalam catatan BPKP Papua Barat juga termuat hasil wawancara dengan Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Kepala Seksi Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis APBD BPKAD, dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pendanaan selaku anggota TAPD menunjukan terdapat peralihan sebagian anggaran untuk penanganan inflasi akibat kenaikan BBM sehingga alokasi pendidikan belum memenuhi.









Komentar