Hasil penyidikan SPBU-N 68.794.003 oleh penyidik Polres Kayong Utara, Diduga Lindungi Mafia BBM dengan Rekomendasi Abal-abal

Uncategorized239 views

Kayong Utara Kabar-Sulsel Indonesia.com sukadana Kalimantan Barat – Sesuai pesan WhatsApp Iptu Hendra Selaku Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat, untuk hasil penyelidikan lebih lengkap silakan rekan-rekan media datang ke polres Kayong utara.

Menindak lanjuti pesan tersebut awak media beserta Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD kabupaten Ketapang, datang ke polres Kayong Utara, untuk melihat hasil penyelidikan lebih lengkap.

Pada saat datang ke polres Kayong Utara, IPTU Hendra Kasat Reskrim, Tidak bisa ditemui karena ada kegiatan di luar, namun di arahkan kepada penyidik, yaitu Agus isnayan selaku Kanit Reskrim unit IV Tipidter.

Agus Isnayan menjelaskan, bahwa telah meminta keterangan kepada pemilik atau pengurus SPBU-N 68.794.003 dan Sempel penyidikan kepada pemilik rekom dua(2) orang, menurutnya semua sudah sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan BBM Bersubsidi.

Saat di tanyai awak media kepemilikan Rekomendasi atas nama siapa, usahanya apa dan di mintai di lihatkan rekomedasinya, Agus Isnayan nya hanya menjelaskan pemilik rekomendasi CV, tidak berkenan memperlihatkan rekomendasi, dengan alasan proses penyelidikan. Silahkan tanya ke SPBU-N saja ungkap Agus Isnayan

Lagi awak media mempertanyakan apakah pihak penyidik telah meminta keterangan dari Pertamina atas aturan penjualan atau penyaluran BBM Bersubsidi pada malam hari serta lampu dimatikan, jelas Agus Isnayan belum di panggil pihak pertaminanya

Mustakim Ketua Ikatan wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD kabupaten Ketapang, menilai bahwa Keterangan Agus Isnayan selaku penyidik, tidak proporsional terkesan tertutup atau seakan menutupi kejadian yang sebenarnya

Karena hasil investigasi kimi di lapangan, bahwa banyak sekali orang-orang yang membawa Ken dan Drum mengambil BBM bersubsidi pada malam hari di SPBU-N 68.794.003 Sukadana, Numau yang di periksa hanya dua orang atau dua Rekomendasi saja, ada apa?. tanya mustakim

Yang Lebih aneh lagi SPBU-N 68.794.003 merupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Untuk Nelayan, Bukan nya Untuk Speed Tambang / Speed Komersil, yang Berbendera CV atau PT, apakah merekam CV atau PT berhak atas BBM Bersubsidi Untuk Nelayan, ungkap Mustakim

Kita menduga Bahwa Agus Isnayan selaku Penyidik sengaja mengaburkan hasil penyelidikan, dan tidak menjelaskan secara detail, atau menutupi Dokumen Rekomendasi, guna melindungi Mafia BBM dengan Rekomendasi Abal-abal. Tutup Mustakim.

Tim

Komentar