Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.Com.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon melakukan pengawasan audit coklit pada tanggal 9-11 Juli 2024 dengan metode sampling pada beberapa TPS di Desa/Kelurahan/Negeri pada 5 Kecamatan Wilayah Kota Ambon.
Bawaslu Kota Ambon menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih yakni tidak didapatnya Formulir A Daftar Pemilih yang seharusnya digunakan sebagai basis pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran KPU, dalam hal ini Panitia Pemutakhiran Data Pemilih(Pantarlih)
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Reno Pattiasina, lewat rilisnya kepada wartawan Selasa16/7/2024.
Menurut Pattiasina, form A Daftar Pemilih adalah instrumen penting bagi Bawaslu Kota Ambon yang seharusnya digunakan untuk memverifikasi keberadaan pemilih secara faktual.
Formulir A daftar pemilih merupakan data pemilih yang disusun oleh KPU Kab/Kota berdasarkan hasil penyandingan/sinkronisasi DPT pemilu terkahir dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam pemutakhiran.
Tanpa adanya formulir tersebut, Bawaslu Kota Ambon tidak dapat menjalankan pengawasan secara optimal untuk memastikan kemutakhiran data pemilih (Formulir A Daftar Pemilih), ungkap Pattiasina.
Pengawasan audit coklit/uji petik ujar Pattiasina, dilakukan sebagai upaya memotret secara faktual kondisi di lapangan dalam proses coklit pemutakhiran data pemilih, dan untuk memastikan keterpenuhan prosedur dan mekanisme coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Dikatakan Pattiasina, Ketentuan Peraturan KPU Dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU telah menetapkan bahwa setiap tahapan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. PANTARLIH, sebagai bagian dari jajaran KPU, bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih dengan cara mendatangi langsung pemilih dari rumah ke rumah.
Lebih dijelaskannya, Langkah-Langkah Pengawasan/Pencegahan oleh Bawaslu Kota Ambon.
1.Bawaslu Kota Ambon telah menyampaikan surat permintaan Formulir Model-A Daftar Pemilih resmi kepada KPU Kota Ambon.
2.Pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap proses coklit yang telah dimulai pada tanggal 24 Juni 2024.
3.Jajaran Panwascam telah membuka Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Sekretariat Panwascam. Masyarakat dapat memanfaatkan posko tersebut untuk menyampaikan informasi/laporan yang berkaitan dengan pemenuhan hak pilih masyarakat.
4. Bawaslu Kota Ambon mengidentifikasi penduduk Kota Ambon yang telah meninggal dunia namun masih terdapat dalam DPT Pemilu 2024. Selanjutnya terhadap data tersebut Bawaslu Kota Ambon menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pemastian dengan cara mendapatkan surat keterangan Kematian dari Pihak yang Berwenang dalam hal ini RT/RW setempat maupun Kepala Desa/Negeri/Kelurahan Kota Ambon.
Disaat bersamaan Bawaslu Kota Ambon telah menyampaikan surat permintaan data penduduk Kota Ambon yang telah meninggal disertai dengan Akta Kematian dalam kurun waktu Januari 2023 – Juli 2024 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.
5.Terhadap data penduduk Kota Ambon yang telah meninggal, Bawaslu Kota Ambon akan melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang baru akan ditetapkan pada tanggal 15-17 Agustus 2024. Hasilnya akan direkomendasikan kepada KPU Kota Ambon dengan melampirkan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian.
Dengan demikian diharapkan rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kota Ambon sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat 4 huruf h PKPU No.7 Tahun 2024 yakni “Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian / dokumen lainnya” urai Pattiasina.
Hasil PengawasanAudit Coklit menurut Pattiasina, dilakukan secara sampling pada beberapa TPS dengan mendatangi 10 KK Pada TPS Sampling untuk memastikan KK tersebut didatangi secara langsung oleh Petugas PANTARLIH saat melakukan coklit
Bawaslu Kota Ambon bersama jajaran lanjut Pattiasina, melakukan audit coklit pemutakhiran data pemilih pada tanggal 09 Juli – 11 Juli 2024 untuk memastikan pantarlih melakukan coklit sesuai dengan ketentuan mekanisme yaitu dengan mendatangi rumah-rumah pemilih secara langsung. Audit dilakukan dengan cara sampling terhadap TPS di masing-masing desa/kelurahan di 5 Kecamatan wilayah Kota Ambon.
Rekomendasi Terhadap hasil pengawasan audit coklit Bawaslu Kota Ambon merekomendasikan kepada KPU Kota Ambon yaitu,
1.Agar menginstruksikan petugas Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Secara cermat memperhatikan keterpenuhan hak pilih Warga Negara yang memenuhi syarat.
3.Memperhatikan Warga Negara yang tidak memenuhi syarat agar tidak diakomodir dalam proses penyusunan daftar pemilih, pungkas Pattiasina.
(M.N)
Komentar