Hasil Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Tidak Dapat Dilakukan Proses Lebih Lanjut, Apakah Ini Prestasi Atau Petaka ?

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sidang Paripurna Kedelapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2023 Membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan dan juga para Anggota DPRD Fakfak telah mengetuk palu penanda telah disahkannya RAPBD Perubahan Tahun 2023 pada Rabu, [04 Oktober 2023]

Namun ternyata ketukan palu DPRD Kabupaten Fakfak yang menandakan pengesahan RAPBD-Perubahan belum mampu meyakinkan Gubernur dan juga Kementrian Dalam Negeri untuk menyatakan RAPBD Perubahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD. Untuk selanjutnya ketika belum dinyatakan sah dan sesuai ketentuan, maka bupati juga belum bisa menetapkan rancangan Perda kabupaten tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Dari hasil penelusuran Kabarsulsel-Indonesia.com; ternyata ditemukan secarik surat sakti yang dilayangkan kepada Bupati Fakfak, yang mana dalam point 6 menjelaskan jika “Permohonan Konsultasi Rancangan Keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tidak dapat dilakukan proses lebih lanjut”.

Selanjutnya dalam point 7 surat sakti itu juga tertulis “selanjutnya dalam hal terdapat keperluan mendesak dalam rangka memenuhi pencapaian program dan kegiatan serta memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dapat melakukan pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya di tampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Tulisnya dalam point 7

Selanjutnya penegasan dalam point 8 yang juga patut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Fakfak adalah “Tahapan dan Jadwal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran selanjutnya harus tepat waktu dan di bahas bersama DPRD dengan terlebih dahulu memprioritaskan kebutuhan wajib dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika point 8 dalam surat sakti ini menjadi pemicu utama Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tidak dapat dilakukan proses lebih lanjut, lantas apakah ini sinyal prestasi atau sinyal petaka bagi kita ?

Komentar