Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Di tengah maraknya polemik dalam tubuh Institusi Penegak Hukum serta menyeret beberapa petinggi di lembaga tersebut, telah membuat publik kembali meragukan independensi dan kinerja para aparat penegak hukum. Pasalnya institusi yang harusnya menegakan keadilan dan hukum sebagai representase lembaga penilai dan pemutus keseimbangan perbuatan rakyat justru malah menjadi actor utama yang melakukan perbuatan tidak mencerminkan keadilan dan melanggar hukum. Mulai dari kasus sambo cs yang menghilangkan nyawa anak buahnya sendiri dan berujung pada terbukanya kotak Pandora yang memperlihatkan serangkaian perilaku bejat gembong judi online yang di back up oleh para petinggi dalam institusi yang dianggap oleh sebagian orang sebagai perwakilan Tuhan ini.
Pasca putusan sambo cs oleh pengadilan negeri Jaksel, kini muncul lagi kasus Teddy Minahasa yang tidak kalah hebatnya dengan sambo cs. Bayangkan seorang perwira tinggi di institusi penegak hukum ini justru jadi otak gembong narkoba dengan sejumlah scenario yang dipertontonkan kepada public ala film Hollywood. Tentunya dari dua kasus ini telah mempertontonkan bagaimana buruknya citra para aparat penegak hukum dalam institusi yang mengedepankan keadilan dan hukum ini. Lantas masih pantaskah Publik mempercayai proses penegakan hukum melalui lembaga sacral ini ? dan Apakah potret kebobrokan ini hanya berlaku di wilayah tertentu saja namun di daerah lain termasuk Fakfak para penegak hukum masih tetap konsisten mengedepankan hukum sebagai panglima ?
Menakar sejumlah fenomena local yang terjadi di Fakfak tentu publik seakan meragukan kinerja aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum di negeri ini. Sejumlah ketimpangan yang terjadi sepertinya sengaja dibiarkan menggurita dan terkesan berafiliasi secara tertutup dengan institusi ini. Publik tak bisa banyak berbuat selain hanya berkoar di sosial media dan group whats app sembari berharap akan hadirnya mujizat dari Tuhan untuk sebuah perubahan di atas negeri ini.
Romli Atmasasmita dalam bukunya “Rekonstruksi Asas Pidana Tanpa Kesalahan” terbitan Gramedia 2021 jelas disampaikan bahwa Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum, oleh karena sering terjadi beberapa peraturan hukum tidak dapat terlaksana dengan baik oleh karena ada beberapa oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan suatu ketentuan hukum sebagai mana mestinya. Hal tersebut disebabkan pelaksanaan oleh penegak hukum itu sendiri yang tidak sesuai dan merupakan contoh buruk dan dapat menurunkan citra .Selain itu teladan baik dan integritas dan moralitas aparat penegak hukum mutlak harus baik, karena mereka sangat rentan dan terbuka peluang bagi praktik suap dan penyelahgunaan wewenang. Uang dapat mempengaruhi proses penyidikan, proses penuntutan dan putusan yang dijatuhkan.
Dalam struktur kenegaraan modern, maka tugas penegak hukum itu dijalankan oleh komponen yudikatif dan dilaksanakan oleh birokrasi, sehingga sering disebut juga birokrasi penegakan hukum. Eksekutif dengan birokrasinya merupakan bagian dari bagian dari mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam (peraturan) hukum. Kebebasan peradilan merupakan essensilia daripada suatu negara hukum saat ini sudah terwujud dimana kekuasaan Kehakiman adalah merdeka yang bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif .serta kebebasan peradilan ikut menentukan kehidupan bernegara dan tegak tidaknya prinsip Rule of Law.
Romli juga bertutur bahwa peranan lembaga peradilan dalam mewujudkan pengadilan yang mandiri, tidak dipengaruhi oleh pihak manapun, bersih dan profesional belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Hal tersebut tidak hanya disebabkan oleh:
- adanya intervensi dari pemerintah dan pengaruh dari pihak lain terhadap putusan pengadilan, tetapi juga karena kualitas profesionalisme, moral dan akhlak aparat penegak hukum yang masih rendah. Akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan semakin menurun.
- lemahnya penegakan hukum juga disebabkan oleh kinerja aparat penegak hukum lainnya seperti Hakim, Polisian, Jaksa, Advokat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang belum menunjukan sikap yang profesional dan integritas moral yang tinggi. Kondisi sarana dan prasarana hukum yang sangat diperlukan oleh aparat penegak hukum juga masih jauh dari memadai sehingga sangat mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum untuk berperan secara optimal dan sesuai dengan rasa keadilan di dalam masyarakat.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemberdayaan terhadap lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya langkahlangkah yang perlu dilakukan yaitu:
- Peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum yang lebih profesioanal, berintegritas, berkepribadian, dan bermoral tinggi.
- Perlu dilakukan perbaikan–perbaikan sistem perekrutan dan promosi aparat penegak hukum, pendidikan dan pelatihan, serta mekanisme pengawasan yang lebih memberikan peran serta yang besar kepada masyarakat terhadap perilaku aparat penegak hukum.
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum yang sesuai dengan pemenuhan kebutuhan hidup.
Krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum disebabkan antara lain karena masih banyaknya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum tuntas penyelesaiannya secara hukum.
Dalam rangka memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, upaya yang harus dilakukan adalah :
- Menginventarisasi dan menindak lanjuti secara hukum berbagai kasus KKN dan HAM.
- Melakukan pemberdayaan terhadap aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan masyarakat.
- Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
Adanya kekerasan horizontal dan vertikal pada dasarnya disebabkan melemahnya penerapan nilai-nilai budaya dan kesadaran hukum masyarakat yang mengakibatkan rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan timbulnya berbagai tindakan penyalahgunaan wewenang. Demikian juga kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan baik sebelum maupun sesudah diterapkan baik kepada masyarakat umum maupun kepada penyelenggara negara termasuk aparat penegak hukum. Upaya yang akan dilakukan adalah dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di semua lapisan masyarakat terhadap pentingnya hak-hak dan kewajiban masing-masing individu yang pada akhirnya diharapkan akan membentuk budaya hukum yang baik.
Penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh keadaan dan interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat, dapat dicantumkan dalam masyarakat yang memelihara atau mengembangkan sistem hak-hak berdasarkan atas status, atau suatu masyarakat dengan perbedaan yang tajam antara “ the have“ dan “the have not“, atau suatu masyarakat yang berada dalam lingkungan kekuasaann otoriter, akan menempatkan sistem penegakan hukum yang berbeda dengan masyarakat yang terbuka dan egaliter. Dengan kata lain penegakan hukum yang benar dan adil ditentukan oleh kehendak dan partisipasi anggota masyarakat, bukan semata-mata keinginan pelaku penegak hukum.
Fakfak, 05 Maret 2023
(Red)
Komentar