Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | 1 Mei 2025 – Harga komoditas unggulan Fakfak, yakni Pala Tomandin, memasuki awal Mei 2025 tercatat tetap stabil meskipun telah diberlakukan penarikan retribusi daerah.
Berdasarkan informasi resmi yang ditampilkan melalui papan elektronik running text milik Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, harga jual pala di pasar lokal baik di tingkat petani maupun pedagang masih menunjukkan tren positif dan terkendali.
Adapun perubahan harga yang tercatat dibandingkan bulan lalu hanya terjadi pada dua jenis pala, yakni pala goyang yang naik dari Rp 68.000 menjadi Rp 70.000 per kilogram, serta pala tuli dari Rp 43.000 menjadi Rp 45.000 per kilogram.
Berikut rincian harga pala Tomandin di Fakfak per 1 Mei 2025:
- Pala mentah : Rp 600.000 per 1.000 biji (setara Rp 45.000/kg)
- Pala kulit goyang : Rp 70.000/kg
- Pala tuli : Rp 45.000/kg
- Pala ketok kualitas 1 : Rp 115.000/kg
- Pala ketok kualitas 2 : Rp 60.000/kg
- Pala ketok kualitas 3 : Rp 40.000/kg
- Bunga pala (fuli) : Rp 225.000/kg
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak Widhi Asmoro Jati, ST., MT menjelaskan bahwa data harga yang ditampilkan merupakan harga grosir tertinggi, hasil survei dari sejumlah pelaku usaha perdagangan antar pulau.
Informasi ini menjadi rujukan penting bagi petani dan pedagang dalam menentukan harga jual, serta membuka akses yang transparan untuk menjaga kestabilan pasar.
Salah satu produk yang tengah menjadi incaran pasar adalah bunga pala (fuli), yang permintaannya terus meningkat.
Beberapa buyer dari luar daerah bahkan menjalin komunikasi langsung dengan petani dan pedagang untuk mendapatkan produk ini.
Harga bunga pala Tomandin di Fakfak tetap berada di level tinggi dan kompetitif dibandingkan wilayah penghasil pala lainnya di Indonesia.
Transparansi harga ini dinilai mampu memperkuat posisi tawar petani, mencegah spekulasi harga, dan membuat komoditas pala semakin menarik bagi investor domestik.
Kebijakan harga yang terbuka juga mendorong interaksi langsung antara pembeli dan produsen, tanpa harus melalui rantai distribusi yang panjang.
Seiring itu, Pemerintah Daerah Fakfak kini mulai memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang di antaranya mencakup retribusi terhadap komoditas pala.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan petani serta mendukung kelancaran tata niaga pala di daerah.
“Retribusi pala ini bukan sekadar upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengatur arus keluar-masuk komoditas, memperkuat distribusi, serta menjamin pelayanan pasar yang lebih baik,” ungkap Widhi.
Ia menambahkan bahwa jika pendapatan dari retribusi digunakan secara transparan dan akuntabel, maka hasilnya dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur umum seperti jalan tani, pelabuhan kecil, dan fasilitas distribusi lainnya yang menunjang perdagangan Pala Tomandin komoditas kebanggaan masyarakat Fakfak.
Writter : Red | Editor : Red
Komentar