Hanubun Pastikan 42 Paket DAK Fisik Bidang Pendidikan di Kab Malra Rampung Dalam Waktu Dekat

LANGGUR, Kabarsulsel-indonesia.com – Menindaklanjuti terhambatnya pembangunan 42 paket DAK fisik reguler bidang pendidikan di pulau Kei Kecil dan Kei Besar, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara (Kab Malra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan ketua-ketua kelompok dalam hal ini pihak ketiga guna mengetahui kendala serta penyebab dari keterlambatan pembangunan tersebut.

Rapat tersebut telah berlangsung sekitar pukul 11:00 WIT bertempat di aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Umar Hanubun S.Pd,dan di dampingi oleh Sekretaris Dinas Yohanes Th. Laiyanan, S.Sos Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Harce Beruatwarin S.Pd.SD dan di ikuti oleh puluhan ketua-ketua kelompok atau pihak ketiga.

Setelah beberapa saat berdiskusi, bertukar pikiran menyampaikan saran dan masukan serta fangnanan, Maka rapat tersebut diakhiri dengan beberapa catatan antara lain pihak PPK dan PPTK mendesak untuk pihak ketiga agar segera dapat menyelesaikan tanggungjawab terhadap proses pekerjaan pembangunan yang belum mencapai angka 70%. Sehubungan dengan keterlambatan proses pembangunan 42 DAK fisik reguler 2022, Maka pihak PPK dan PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara meminta kepada pihak ketiga untuk segera mengajukan adendum ke Bagian Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara.

Kami dari Pihak dinas sangat berharap agar semua paket pekerjaan dinas pendidikan tahun 2022 ini berakhir dengan 100% Dan untuk 42 paket fisik itu harus tuntas sebelum tanggal 31 Desember 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Umar Hanubun saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa maksud dan tujuan kita melaksanakan rapat koordinasi tadi dengan Ketua-ketua kelompok masyarakat sebagai pihak ketiga yang menangani pekerjaan DAK fisik untuk Sekolah sekolah kita itu adalah bagian dari mekanisme yang ditentukan untuk kelompok masyarakat, Dan mereka harus berkewajiban untuk bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang dilaksanakan,
“Paparnya.

Dasarnya adalah bahwa sudah batas waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan tahapan,baik tahap I, sekarang sudah masuk tahap II) hanya serapan capaian untuk kegiatan,dan pekerjaanya itu kan belum mencapai, dimana berundukan persentasi tahap II yang katakanlah 70%. Maka kami memanggil mereka untuk mengevaluasi tentang kinerja progres pekerjaan yang mereka lakukan sehingga dengan tahapan itu kami bisa mencari tahu alasan apa,? dan apa kendalanya yang menyebabkan pekerjaan belum sampai pada progres persentse tahap II, Jadi wajar mencari solusi untuk jalan keluar bersama, Dan bisa berkomitmen dalam pertemuan rapat ini tujuanya untuk menyelesaikan sesuai dengan batas waktu yang disepakati sekaligus untuk diperpanjang waktu masa kontraknya yaitu dalam bentuk adendum yang kurang lebih 60 hari. Nah disitu lalu kemudian kita bersepakat untuk melaksanakan secara live tujuanya itu begitu.

Selain hal-hal yang tadi kami sampaikan itu bertujuannya untuk memberikan motivasi kepada mereka semua agar mereka dapat bertanggungjawab sekaligus mereka mencari solusi.

Kendalanya itu pertama karna ada perubahan RAB. Permasalahan yang terjadi itu pertama perubahan RAB, yang kedua mereka inikan terlambat karja ada perubahan RAB,jadi akhirnya dorang masih tetap mengacu pada RAB yang satu (pertama) lalu mereka membangun itu sebagian pekerjaan berdasarkan RAB pertama misalnya. Contoh daun seng biasa di RAB pertama mereka gunakan saat tutup atapnya, sementara di RAB kedua itu pake spandek.

Yang kedua yaitu kondisi kendala yang lain adalah medan yang cukup sulit bagi mobilisasi bahan-bahan lokal berupa pasir dan biaya tak terduga dia muncul disaat itu jadi sangat membutuhkan penambahan biaya. Misalnya yang tadinya mobilisasi angkutan semen dari toko atau dari pelabuhan kesana (tempat kerja) kadang kalanya di SMP Waurtahit di Yamtel sampai disana musti lagi keluarkan anggaran untuk angkut dari jalan ke Sekolah yang naik gunung / naik tangga sehingga akhirnya biayanya membengkak itu salah satu kendala sehingga biaya yang dipersiapkan itu meleset, “Kata Hanubun ini kendalanya.

Lalu sistim tipe mekanisme swakelola yang kita gunakan ini sesuai mekanisme saat awal ini digunakan tipe keempat.Yaitu tipe satu itu (dinas pendidikan yang langsung menangani) sedangkan yang disana itu kita percayakan kepada kepada para Kepala-kepala Sekolah, jadi katong nanti minta pencerahan dari kepala sekolah, Namun mereka menganggap bahwa kita sabotasi tanggungjawab mereka,dan perlu disadari bahwa Kita ini pimpinan, kita ini lembaga induk (instansi) induk yang mengarahkan mereka lalu dengan demikian ada sebagian kepala sekolah tidak koperatif dengan pekerjaan-pekerjaan di lapangan. Padahal tipe ini kita gunakan adalah tipe 4, Dan tipe 4 itu sesuai aturan, mengakomodir itu di LKPP (Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) itu tipe 4 yang digunakan ditangani oleh kelompok masyarakat . Dan kelompok masyarakat itu yang sudah ditunjuk diberi rekomendasi untuk mereka yang laksanakan dan bertanggungjawab, bukan tenaga kerja biasa,tapi mereka itu terswadaya oleh sebuah dasar hukum yang kuat (yang dikukuhkan sebagai kelompok masyarakat) yang berhak menangani proyek yang terjadi oleh pejabat berwenang. “Jelas Hanubun.

Jadi mereka yang melaksanakan tipe 4 itu beranggapan orang bahwa selama ini kita kerja itu suka suka dan senang sama senang,Padahal itu aturan dari LKPP. Selain itu dibeckup juga dengan aturan Permendiknas Permendikbudristek sesuai dengan berkala.

Lanjut Hanubun bahwa kami sudah sepakat bersama pihak ketiga untuk perpanjangan masa kontrak sampai dengan 10 Desember 2022 setelah diadendum. Maka dengan demikian kita menunggu surat dari mereka supaya kita bisa proses adendumnya (perpanjangan waktunya) Dan batasnya mulai dari batas masa kontrak normal lalu sampai dengan batas waktu tanggal 10 sebelum jatuh tempo resmi oleh pemerintah tepat tanggal 15 Desember 2022. “Beber Hanubun.

Jadi mereka tidak bisa kerja lebih dari itu,dan ini pinalti (masalah).Dan ini peringatan untuk mereka,jadi jangan main-main ya, Saya ambil contoh kondisi yang seperti ini pihak ketiga dimasa sistim mekanisme kontrak tahun 2021 contoh di SMP Budhi Mulia ketika ada diaudit one the sport oleh DPRD kemudian ada BPK temukan ada temuan temuan mereka kembalikan dananya, Jadi hal seperti ini jangan main-main.Karna tentunya setelah diperhitungkan baru dikalkulasi dan dianalisis kayanya ada sisa dana, Maka perlu adanya pengembalian maka, mekanisme pengembalian dikembalikan sekitar 40 jutaan dari pihak ketiga dan itu harus dilaksanakan. Jangan main-main, dana-dana yang kalian pakai itu memang dana yang sudah dipercayakan oleh pemerintah dan pastinya akan diperiksa. Ada kurang lebih bantuan bangunan yang kalian kerjakan itu kalau misalkan tidak sesuai dengan RAB, Maka harus di pertanggungjawaban berupa misalnya RAB-nya spandek yang dibangun adalah daun zenk biasa maka ada sisa dana sekian harga selisih spandek dengan daun zenk biasa itu ada sisanya.Dan kalau ada sisanya itu tidak digunakan untuk apa-apa, Maka harus dikembalikan ke kas negara dan ini aturan. “Tandasnya.

Disinggung terkait dana DAK untuk 42 oaket fisik reguler 2022, Hanubun mengaku tidak menghafal semuanya, Karna berdasarkan paketnya itu berfariasi. Kemudian untuk tahap I itu 25%, tahap II 45% jadi totalnya tahap I dan tahap II itu 70%. Jadi dana 70% sudah masuk maka pekerjaannya juga harus naik 70%, Dan capaiannya sampai pada penutupan atap, sudah plester, sudah pasang keramik, plafon semuanya sudah, Baru tinggal untuk vinissing yang sisanya 30% itu.
“Ungkapnya.

Saya memang sangat berharap supaya pekerjaan yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat ini betul-betul mereka harus dapat bertanggungjawab dengan baik, Karna pelaksanaan fisik maupun serapan anggarannya secara baik sesuai dengan RAB, dan yang kedua, waktu yang sudah diperpanjang dalam bentuk adendum ini oleh pihak kelompok masyarakat yang melanjutkan pekerjaan itu harus betul-betul dimanfaatkan dengan baik dan dioptimalkan secara baik baik sehingga betul betul pekerjaan bisa selesai dan juga bisa mencapai 100% mulai dari vinising sampai ke mobeler itu harus menjawab sesuai ketentuan yang ada lalu bisa tercapai, sehingga betul-betul bisa melahirkan sebuah kebaikan yang besar buat daerah ini, Karna memberikan kebaikan besar kepada daerah kemudian menjadi kebaikan pula kepada mereka dan untuk kita semua, Jadi tentunya mereka harus bertanggungjawab dalam soal anggaran DAK 2022 ini, “Papar Hanubun

Kata Hanubun bahwa saya menilai kalian semua untuk tahap-tahap yang akan datang, Dan tahap-tahap sebelumnya dan sesudahnya. Katakanlah dari tahun 2021 itu saya sudah garis merah didong itu, Dan mereka tidak boleh tangani yang kerja untuk dinas pendidikan, Terkecuali saya sudah keluar dari dinas baru mereka bisa kerja, Tetapi slama saya masih pimpin itu tentu saya keras dan tegas supaya mereka tidak bole kerja.” Tutup Hanubun.

 

(Danny)

Komentar