Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pengadilan Negeri Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, menolak permohonan kuasa hukum Tersangka (TSK) Petrus Fatlolon, SH MH, dalam sidang praperadilan yang digelar pada 16 Juli 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Harya Siregar, SH. Meskipun berlangsung lancar, sedikit kegaduhan terjadi di luar persidangan yang disebabkan oleh sekelompok kecil pendukung TSK.
Dalam persidangan, Elia Rony Sianresy, SH, selaku kuasa hukum TSK, memohon kepada Hakim agar Kejaksaan Negeri Saumlaki tidak melakukan tindakan hukum terhadap kliennya terkait penetapan TSK di luar sidang praperadilan.
“Kami memohon kepada yang Mulia Bapak Hakim untuk memintakan Kejaksaan Negeri Saumlaki agar tidak melakukan tindakan hukum kepada klien kami berkaitan dengan penetapan TSK di luar sidang praperadilan,” pintanya.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim Harya Siregar.
“Itu di luar proses praperadilan ini. Yang menjadi kewenangan mereka ya kewenangan mereka (Kejaksaan) dan yang menjadi kewenangan bapak-bapak ya kewenangan bapak-bapak,” jawabnya tegas.
Pada sidang perdana praperadilan ini, Kejaksaan Negeri Saumlaki (Termohon) tidak hadir karena bertepatan dengan Hari Bakti Adiyaksa ke-64 pada 22 Juli 2024.
Komentar