Hakim Desak Jaksa Tetapkan Petrus Fatlolon Tersangka Korupsi

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Keterlibatan ex Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dalam kasus Tipikor penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Setda KKT kian terang benderang. Kendati baru pertama sidang kasus korupsi ini bergulir di Pengadilan Negeri Ambon. Namun Hakim yang memimpin sidang kasus ini dengan terdakwa Sekda Ruben B Moriolkossu dan Bensek Petrus Masela, otak dari kasus korupsi ini.

Hakim PN Ambon, Rahmat Selang, secara tegas mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari KKT agar menetapkan mantan Bupati Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam kasus ini.Hal itu merujuk pada pertimbangan dalam dakwaan JPU bahwa terjadinya korupsi di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu diakibatkan atau turut merupakan dalang dari perintah Sang Bekas Bupati. Hal itu diungkapkan, Hakim Rahmat Selang saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (13/3/2024).

Menurut Hakim, Petrus Fatlolon layak ditetapkan sebagai tersangka sebab atas perintahnya terdakwa Ruben B Moriolkossu dan terdakwa Petrus Masela memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak.

“Kenapa Petrus Fatlolon tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia (PF) kan punya peran di balik terjadinya korupsi inikan? “ Tanya Hakim Tegas kepada JPU.

Hakim menambahkan, Jika memang tak ditetapkan sebagai tersangka dirinya akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung). Alhasil, Hakim minta JPU untuk hadirkan Petrus Fatlolon dalam pemeriksaan saksi dalam sidang berikutnya. Dan si Petrus ini harus menjadi saksi yang pertama.

“Sidang Perdana untuk pemeriksaan saksi Harus PF duluan. Kalian minta kami untuk menegakkan hukum, sehingga perintah Hakim harus dilaksanakan, jika tidak bagaimana mau menegakkan hukum. Jadi saya ingatkan harus dengar perintah hakim kalau tidak saya akan surati kejagung,” tandas Hakim tegas.

Hakim melanjutkan, Jangankan Bupati, Gubernur bahkan Presiden pun akan pihaknya meminta untuk ditetapkan sebagai tersangka jika mempunyai peran dalam kasus korupsi.

“Harus dihadirkan pekan depan, jika tidak hadir maka segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara itu usai persidangan JPU, Ricky Ramadhan Santoso yang diminta tanggapannya terkait Perintah Hakim untuk tersangka kan Mantan Bupati Tanimbar PF, Santoso menjelaskan jika pihaknya akan berkomunikasi dengan Kajari.

“Kita akan sampaikan ke Pimpinan dulu. Setelah itu kita tinggal menunggu arahan, “ Tandas Ricky.

Komentar