Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Tim Kuasa Hukum Hartini mengungkap bukti baru yang diduga kuat melibatkan oknum anggota Polda Maluku dalam kasus sianida yang sedang bergulir. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/4/2026) malam, tim hukum menayangkan rekaman video serta menunjukkan bukti administrasi yang diduga menjadi alat bukti keterlibatan aparat.
Dipimpin oleh ketua tim, M. Nur Latuconsina, pihaknya membeberkan sejumlah bukti, mulai dari kwitansi pembayaran atas nama Bripka Erick Risakota hingga rekaman visual yang memperlihatkan dugaan transaksi di salah satu kamar Hotel Swissbel, Ambon.
“Dalam video yang kami perlihatkan, terlihat jelas wajah oknum tersebut ikut menghitung uang hasil pembelian sianida. Bukti ini sangat gamblang,” tegas Latuconsina.
Menanggapi hal ini, Latuconsina meminta Kapolda Maluku, yang juga seorang profesor, untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Selain menyoroti keterlibatan oknum, tim hukum juga melaporkan sosok yang disebut sebagai dalang intelektual kasus ini, yakni Haji Komar.
“Kami minta dalam waktu 2×24 jam, Polda Maluku segera tangkap Haji Komar. Jangan biarkan kasus ini terus membuat gaduh publik Maluku,” tuntasnya.
Latuconsina juga menegaskan bahwa kliennya adalah seorang Ibu Bhayangkari yang telah mengabdi selama kurang lebih 34 tahun, sehingga kasus ini sangat menyakitkan dan mencoreng nama baik keluarga besar kepolisian.
Diduga Kriminalisasi, Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedural
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun, menyoroti proses hukum yang berjalan. Ia menilai terdapat indikasi kriminalisasi terhadap Hartini.
Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan secara terburu-buru dan cacat prosedural. Barang bukti sianida yang ditemukan di ruko Batu Merah pun dinilai tidak jelas kepemilikannya.
“Penetapan tersangka itu tidak ada dasarnya yang kuat. Siapa saja yang sudah diperiksa? Barang bukti apa yang dijadikan dasar? Semua tidak jelas. Padahal klien kami mengaku tidak tahu menahu soal kepemilikan barang bukti tersebut,” ungkap Fakaubun.
Hartini Menangis: Saya Korban Pemerasan, Utang Membengkak Rp6,25 Miliar
Di kesempatan yang sama, Hartini sendiri tampak emosional saat menceritakan kronologi peristiwa. Ia membantah keras terlibat dan justru mengaku menjadi korban tekanan, pemerasan, dan jeratan utang yang nilainya fantastis.
Ia mengaku telah mengeluarkan uang hingga Rp6,25 miliar yang hingga kini tidak jelas pertanggungjawabannya. Uang tersebut awalnya berkaitan dengan kontrak emas senilai Rp1,2 juta per gram, namun berubah menjadi bencana ketika harga emas melonjak hingga Rp3 juta per gram.
“Utang saya jadi tiga kali lipat. Saya tidak bisa bayar karena uangnya ada di mereka. Usaha saya lumpuh total, rumah tangga saya hancur. Sudah dua tahun saya tidak bisa Lebaran bersama keluarga,” ujarnya dengan suara terbata-bata.
Hartini juga mengaku kerap mendapat permintaan uang dalam jumlah besar secara mendadak. Bahkan, ia pernah dipaksa menyediakan Rp500 juta hanya dalam waktu singkat di tengah malam.
“Jam 10 malam disuruh cari Rp500 juta. Bagaimana caranya? Saya harus pinjam sana-sini hanya dalam waktu satu jam,” keluhnya.
(M.N)








Komentar