Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com.
Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Tahun 2025, di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (10/2/2025).
Mengawali sambutannya Sadali mengatakan bahwa, ini Paripurna terakhir dirinya sebagai Pj Gubernur Maluku, untuk itu sebagai manusia yang penuh salah dan kekhilafan di depan dewan terhormat kami menyampaikan Terimah kasih atas kerjasama selama ini bersama Pemerintah Daerah. Jika ada kesalahan, secara pribadi, keluarga dan Pemerintah Provinsi Maluku kami memohon maaf sebesar-besarnya.
Menurut Sadali, dengan semangat kemitraan kita memiliki komitmen kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara dan tentunya masyarakat Maluku melalui berbagai kebijakan dan regulasi daerah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang penetapan peraturan perundang-undangan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi disusun oleh DPRD dan Gubernur untuk jangka waktu satu tahun.
Dikatakan Sadali, berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah hari ini melalui Paripurna Dewan Penetapan Program Pembentukan peraturan dtaerah tahun 2025,telah ditetapkan Peraturan Daerah yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah antara lain, 1. Rencana peraturan daerah tentang Tata Ruang Provinsi Maluku Tahun 2023-2045
2. Rancangan peraturan daerah tentang pembangunan jangka menengah Provinsi Maluku, 2025-2030
3.Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Pemerintahan.
4.Rancangan peraturan daerah tentang lalu lintas Provinsi Maluku.
5.Rancangan peraturan daerah tentang perumahan.
6.Rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan
7. Rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
DPRD Provinsi Maluku telah mengusulkan 5 peraturan daerah yaitu;
1.Rancangan peraturan daerah tentang sistim pemerintahan berbasis elektronik.
2.Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah di Provinsi Maluku.
3.Rancangan peraturan daerah tentang pembangunan. Infrastruktur.
4 Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bea cepat.
5.Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penaggulangan bencana, urai Sadali.
Program pembentukan peraturan daerah Provinsi lanjut Sadali, disusun secara terencana, sistematis sehingga dapat mempercepat proses pembentukan Perda yang telah ditetapkan sekaligus sebagai sarana
Pembentukan Perda di Provinsi Maluku.
Atas nama Pemerintah dan masyarakat Maluku memberikan apresiasi dan penghargaan kepada dewan terhormat sebagai representasi rakyat Maluku dalam mewujudkan komitmen untuk bersama Pemerintah Daerah melaksanakan fungsi legislasi DPRD Provinsi Maluku untuk menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Provinsi Maluku, pungkas Sadali
(M.N)
Komentar