Hadiri Paripurna Penyerahan Ranperda Dan Perubahan Komposisi AKD, Walikota ” Anak Jalanan, Gelandangan Dan Pengemis Jadi Salah Satu Persoalan Kesejahteraan Sosial Di Kota Ambon. 

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Walikota Ambon Bodewin Wattimena menghadiri Paripurna DPRD Kota Ambon dalam rangka Penyerahan 3 Ranperda Kota Ambon dan Pengumuman keputusan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kota Ambon Tahun 2025, bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (16/4/2025).

Paripurna dihadiri oleh Wakil Walikota Ambon Eli Toisutta, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon dan Pj Sekot Robi Sapulette

Dalam sambutannya Walikota mengatakan bahwa, Untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang lancar tertib, berdaya guna dan berhasil guna dimana penyelenggaraan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, memajukan penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta daerah berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan serta peran serta masyarakat yang akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Menurut Walikota, angkutan jalan adalah bagian dari sistem transportasi yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijakan pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Perda ini diharapkan akan tercipta berbagai manfaat bagi masyarakat antara lain peningkatan keselamatan dan keamanan dalam bertransportasi, ketersediaan layanan transportasi yang memadai dan berkualitas, pengurangan kemacetan dan polusi udara serta meningkatnya Efisiensi dan efektivitas sistem transportasi, urai Walikota.

Adanya koordinasi antara stakeholders, instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah kepolisian, TNI dan Pihak terkait Serta adanya peran serta masyarakat sehingga tercapai keseimbangan antara pembangunan fisik daerah dengan pembangunan sektor transportasi yang bermanfaat bagi masyarakat, ujar Walikota.

Walikota berharap, dalam proses-proses ke depan lewat komisi terkait bisa menginisiasi pembentukan layanan Badan Umum Daerah tentang penilaian kendaraan bermotor PKB karena selama ini PKB menjadi sumber PAD, tapi sering dengan berubahnya regulasi upaya kita untuk menambah retribusi jembatan timbang dan lain-lain itu kemudian dihilangkan. Karena itu peluang kita adalah dengan membentuk Badan layanan Umum Daerah supaya lewat itu kita bisa menarik lagi retribusi dari jasa dan kendaraan bermotor yang kita miliki.

Ini harus menjadi perhatian kita bersama supaya untuk memperoleh tambahan dari PAD Kota Ambon Bisa kita wujudnyatakan Sesuai dengan pasal 1 peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB).

PUB dilakukan secara sukarela tanpa ancaman dan kekerasan atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat dengan prinsip tertib, transparan dan akuntabel, jelas Walikota.

Dikatakan Walikota, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang disebutkan bahwa sebelum PUB dilaksanakan harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Walikota untuk kegiatan PUB di wilayah Kota Ambon. Izin dimaksud untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam pengumpulan uang atau barang karena diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang sebagai dasar pijak kita dalam upaya untuk pengumpulan uang atau barang dimaksud.

Walikota juga menyinggung soal Anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Ambon yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang terprogram, strategis, sistematik, terkoordinasi dan terintegrasi sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penanganan secara bersinergi antara pemerintah maupun non pemerintah agar mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang keberadaannya di Kota Ambon cenderung semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya sehingga meresahkan masyarakat, membahayakan dirinya sendiri atau orang lain dan ketentraman di tempat umum yang dapat menurunkan martabat bangsa serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindakan kekerasan sehingga perlu dilakukan penanganan secara profesional, komprehensif terpadu dan berkesinambungan.

Permasalahan tersebut lanjut Walikota, merupakan kenyataan sosial kemasyarakatan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kemiskinan, kebodohan, urbanisasi, ketiadaan lapangan pekerjaan, sulitnya mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan sehingga dalam pelaksanaannya perlu dibuat peraturan daerah agar penanganan terhadap persoalan tersebut dapat dilakukan secara Sinergi dan berkesinambungan antara pemerintah maupun non pemerintah.

Terkait dengan Ranperda ini, kami berharap dalam pembahasan komisi dengan OPD terkait di tahun depan, kita bisa mengalokasikan sejumlah dana untuk membangun rumah singgah di Kota Ambon karena dia menjadi satu syarat dalam upaya untuk menangani masalah-masalah sosial di Kota Ambon. Tempat penitipan anak juga, sehingga ini menjadi perhatian kita dalam rangka menciptakan inklusif di Kota Ambon. Mudah-mudahan lewat DPRD yang terhormat dan Sekot serta jajarannya bisa dilakukan pembahasan agar kita bisa membangun rumah singgah dan tempat penitipan anak di Kota Ambon supaya Kota Ambon semakin dinilai sebagai kota yang layak anak, layak disabilitas dan lain-lain, harap Walikota.

kalau dilihat perkembangan Kota Ambon saat ini maka tantangan kita semakin berat terutama dalam upaya kita untuk memastikan pemerintah dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sampai ke tingkat Desa negeri dan kelurahan.

Melihat perkembangan penduduk di Kota Ambon dan upaya kita untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat saya berpikir sudah saatnya kita untuk memikirkan dilakukan pemekaran terhadap beberapa desa Negeri di Kota Ambon, Negeri Batu Merah dan Negeri Urimessing. Kalau dimungkinkan kita bisa melakukan pemekaran karena beban sosial beban masyarakat tidak lagi mampu dijalankan oleh pemerintahan di tingkat desa dan Negeri dimaksud, terang Walikota.

Perlu dilakukan kajian, tetapi ini sudah menjadi kebutuhan kita supaya penyelenggaraan pemerintahan terlaksana dengan baik, pelayanan publik bisa menjangkau seluruh masyarakat sehingga tugas-tugas pemerintahan itu bisa terlaksana dengan baik,” tandas Walikota.

Diakhir sambutannya Walikota mengatakan, kiranya dalam rangkaian Proses penyampaian Ranperda ini sampai dengan proses pembahasan dapat berlangsung dengan lancar dan sukses sehingga perubahan Ramperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda dapat menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk menjadikan kota Ambon lebih baik dalam bidang pembangunan, pelayanan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas dukungan dan kerjasama kemitraan yang erat dengan pemerintah kota Ambon. Harapan kita bersama kemitraan dan senioritas yang terus terbangun selama ini dapat kita pertahankan bahkan kita tingkatkan, karena untuk membangun kota Ambon diperlukan kebersamaan dalam gerak langkah dan komitmen yang kuat guna menghasilkan karya-karya yang lebih cemerlang bagi kemajuan Kota Ambon, pungkas Walikota.

(M.N)

Komentar