Gunawan,Tidak Boleh Ada Wilayah Yang Dikecualikan Dalam Upaya Penataan Kota

Uncategorized174 views

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, dalam instruksinya pada Paripurna, menekankan pentingnya penataan kawasan pasar Batumerah sebagai bagian dari langkah penertiban yang merata di Kota Ambon.

Pernyataan tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Ambon terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Ambon Tahun Anggaran 2024, Senin (5/5/2025)

Kepada wartawan di Lobi Kantor DPRD Kota Ambon, usai mengikuti Paripurna Gunawan mengatakan bahwa penertiban di Terminal dan Pasar Mardika patut diapresiasi, namun keadilan dalam penegakan aturan juga harus berlaku untuk seluruh wilayah kota, termasuk Batumerah.

Kalau Mardika sudah dibersihkan, maka Batumerah juga harus dibersihkan. Ini soal keadilan, Tidak boleh ada tembang pilih karena Batumerah adalah bagian dari Kota Ambon, maka tidak boleh ada pengecualian.

Pasar di Batumerah sebut Gunawan, sudah mengganggu lalu lintas karena berada di jalur utama, termasuk jalan kota, jalan Provinsi, bahkan jalan Nasional.

Menurut Gunawan, penataan ini tidak hanya soal estetika kota, tapi juga menyangkut kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

Gunawan menambahkan bahwa dalam konteks Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), semua fasilitas publik dan kegiatan ekonomi harus sejalan dengan prinsip keamanan, kenyamanan, dan keteraturan lingkungan.

RT/RW itu bukan hanya dokumen perencanaan, tapi fungsinya adalah menciptakan lingkungan kota yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Jadi pasar yang berada di jalan umum seperti Batumerah harus ditata ulang sesuai aturan tata ruang, ujarnya.

DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa tidak boleh ada wilayah yang dikecualikan dalam upaya penataan kota.

Penertiban harus dilakukan secara merata untuk menciptakan Ambon yang tertib, bersih, dan ramah bagi semua.

(M.N)

Komentar