Ambon,Kabarsulsel-lndonesia.com. Jakarta – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melaksanakan silaturahmi bersama pengusaha perikanan tangkap yang beroperasi di perairan laut Maluku, di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Maluku Jakarta pada Kamis (3/7/2025).
Dalam arahannya Gubernur Maluku menyinggung terkait produksi perikanan tangkap Tahun 2024 sebesar 533.115 ton per tahun, bila dibandingkan dengan potensi yang tersedia maka masih terbuka peluang untuk pemanfaatan kegiatannya.
“Hal ini berarti kegiatan bisnis perikanan tangkap masih aman untuk beberapa tahun kedepan,” ujarnya.
Secara tegas Gubernur menyampaikan juga bahwa peran pelaku usaha perikanan tangkap di Maluku baru sebatas retribusi yang dibayarkan, untuk itu dirinya berharap pelaku usaha dapat memberikan kontribusi bagi Pembangunan Daerah di Maluku.
“Selama bertahun-tahun saudara-saudara telah melakukan kegiatan usaha di Maluku, perlu saya tekankan bahwa kegiatan usaha yang saudara lakukan adalah merupakan bisnis, disatu sisi saudara-saudara banyak mendapat keuntungan dari sumber daya ikan yang saudara-saudara eksploitasi dari perairan Maluku, sedangkan disisi yang lain saya menilai saudara-saudara belum banyak memberikan kontribusi bagi Pembangunan Daerah sementara kami telah melayani saudara-saudara dengan baik termasuk memberikan kemudahan dalam perizinan, untuk itu dibutuhkan kerjasama yang baik,” jelas Gubernur.
Perlu diketahui bahwa selama ini PAD dari sektor kelautan dan perikanan, dalam bentuk retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi penjualan produksi usaha daerah dan lain-lain.
Jumlah penerimaan PAD yang sah pada tahun 2024 hanya sebesar Rp.6,5 miliar, bila dibandingkan dengan kekayaan potensi sumberdaya ikan yang tersedia, untuk itu dibutuhkan upaya-upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor Kelautan dan Perikanan termasuk juga mencari sumber-sumber PAD baru.
Dalam pertemuan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama para Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku yang berisi tentang komitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan perwujudan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan memberikan biaya Provisi Sumber Daya Laut (PSDL) atas kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam laut yang akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku. (Memet)
Komentar