KSI,Makassar-Wadah perjuangan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Keatas (GTKHNK35+) Di seluruh wilayah Indonesia menjadi perhatian pemerintah.
Dimana para GTKHNK 35+ yang sekian lama mengabdi namun untuk diangkat menjadi PNS ada aturan khusus ASN yang membatasi.
Untuk itu GTKHNK 35+ yang sudah tersebar diseluruh Propinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia merapatkan barisan bersama sama menuntut presiden melalui surat dukungan Aspirasi dari Eksekutif, Legislatif dan PGRI.
Melalui Zoom Meeting, GTKHNK35+ Sulawesi Selatan menggelar rapat dan diskusi dengan para pengurus GTKHNK35 + dari Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi-Selatan, Selasa malam,20/10/2020.
Pada kegiatan diskusi melalui Zoom meeting tersebut dipandu oleh Arman Alamudi,Ketua GTKHNK35+ Sulawesi-Selatan.
Arman, kembali mengulas inti sari tujuan GTKHNK adalah meminta kepada Presiden RI, H.Joko Widodo menerbitkan KEPPRES, mengangkat GTKHN35+ Manjadi PNS tanpa tes.Karna ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memperhatikan status dan kesejahteraan para GTKHNK35+ yang sudah lama mengabdi ke Negara.
Diketahui bahwa Kepala Dinas pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan sudah memberikan surat dukungan ke GTKHNK+35.Jadi kami rasa untuk pemerintah Kabupaten sekiranya mendukung atas perjuangan GTKHNK melalui surat dukungan dari Bupati,DPR,Disdik,PGRI yang selanjutnya surat dukungan tersebut di kirim ke Presiden.(Red)
Komentar