Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketua GMKI Cabang Tual, Kristo Omaratan, menyatakan bahwa sikap KNPI Kabupaten Maluku Tenggara yang mengancam Penjabat Bupati terkait rencana pergantian pejabat eselon dan Kepala Ohoi merupakan tindakan yang berlebihan dan tidak proporsional.
Menurutnya, proses pergantian Kepala Ohoi adalah hak prerogatif Penjabat Bupati dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana pejabat Kepala Ohoi yang diangkat pada 2 Mei 2024 akan habis masa jabatannya pada November 2024, sehingga pembaruan Surat Keputusan sangat diperlukan demi kelancaran pemerintahan di tingkat ohoi.
Selain itu, Omaratan menjelaskan bahwa adanya rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan Maluku Tenggara menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan penataan, namun tetap melalui prosedur resmi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“GMKI Cabang Tual mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menata struktur ini demi peningkatan efektivitas pelayanan publik,” ujarnya.
Omaratan juga membantah tudingan miring KNPI terhadap kehadiran Penjabat Bupati dalam pelantikan anggota DPRD Maluku Tenggara, yang menurutnya justru merupakan bentuk silaturahmi antara dua lembaga penting, yaitu eksekutif dan legislatif.
Kehadiran Penjabat Bupati, lanjutnya, juga atas undangan resmi dari DPRD.
“Menilai kehadiran Penjabat Bupati dalam acara itu sebagai langkah politis adalah pandangan yang tendensius dan berlebihan,” tegas Omaratan.
GMKI Cabang Tual menegaskan bahwa mereka akan terus mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah selama sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan demi kesejahteraan masyarakat Maluku Tenggara.
Komentar