Bekasi, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sidang Peninjauan kembali (PK) NO 3/PK/Akta Pid/2024/PN Bks atas nama Kiai Abdul Qadir Hasan Baraja Akan di gelar pada tanggal 3 april 2024 di Pengadilan Bekasi.
Kuasa Hukum Abdul Qadir Hasan Baraja, George Elkel & Partners, pada Rabu (27/4/2024) di jakarta membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya selaku Kuasa Hukum terpidana telah dipanggil melalui Relaks Panggilan Sidang melalui Pengadilan Sidang jakarta Utara tertanggal kamis 21 Maret 2024 dengan jurusita Ripai SH.
Dirinya bersama para rekan Hatialum RB Silalahi SH, Muhamad Abudan SH MH fan Yasin SH, semuanya sebagai Kuasa Hukum yang akan hadir pada sidang tersebut di Pengadilan Bekasi tertanggal 3 April 2024 nanti.
Disinggung yang menjadi dasar dan syarat di ajukannya memori PK, George dan rekan tidak ingin menguraikan dan menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya semua itu akan di bacakan pada sidang (3/4/2024) nanti.
Pada intinya pihak yakin Hakim Agung nanti akan memutuskan dengan seadil-adilnya sesuia hukum yang hidup dalam masyarakat indonesia ” kata George Elkel kepada wartawan.
George hanya menepis soal stigma teroris dan wacana teroris yang selama beredar tidak benar. Sebab tidak ada pasal- pasal Undang- undang (UU) Teroris dalam Dakwaan sampai pada isi putusan pengadilan.
Untuk itu, pihaknya selaku penasihat Hukum. Menekankan dan dan mengajak setiam elemen baik alat negara, penegak hukum dan masyarakat agar menjauhkan diri dari membangun stigma negatif.
Kliennya, lanjut George, menjalankan amanah ajaran suci sesuai kitab suci. Ajaran memberikan sedekah, infaq dan ajakan agama lainya serta menjalankan ajaran agama yang mendidik di pondok pesantren.
“Hukuman sosial lebih buruk dari hukuman negara, rakyat telah menjadi percaya dengan media-media tanpa melihat apa itu hukum positif yang disangkakan dan dari hukum positif soal penerapan hukum dan pelaksana undang-undang itu jangan dibelikan oleh siapapun dalam berpendapat di publik, “kata George.
Ia menilai, niat baik Hasan Baraja dalam tujuan mendirikan Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin agar anak-anak pesantren yang menjalan pendidikan ajaran agama adalah hal didikan yang baik di bumi tercinta Indonesia.
Jangan sampai adanya stigma negatif Anak-anak yang sedang belajar pendidikan agama turut menjadi korban hukuman sosial yang asal menuduh tanpa mengerti dasar hukum dalam suatu perkara tersebut
“Tujuan PK, agar kita bisa sama-sama mengawal rasa kesatuan di Negara Republik Indonesia dengan cara bersama-sama menjaga lisan dalam masyarakat jika tidak mengetahui masalahnya, ” kata George.
Menurutnya, hukuman sosial akhir-akhir ini di Indonesia semakin buruk. Apalagi Media Nasional seperti TV Swasta dan Nasioanal terlihat kurang menggali masalah hukum secara dalam yang lebih baik. Bahkan turut andil membangun wacana berita tanpa dasar .
“Selain itu media sosial baik Facebook, Instagram dan Tiktok juga sudah tidak ada batasan usia dalam pengguna HP (Handphone) oleh anak-anak, bisa menambah rusak cara pikir anak- anak penerus bangsa Indonesia. “ujarnya
Menyikapi tahun sebelumnya kliennya ditahan sampai pada persidangan, disini opini rakyat dibangun seakan-akan ada kaitannya dengan teroris dalam hal kasus Hasan Baraja.Faktanya tidak ada kaitannya dengan teroris tetapi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sehingga Hasan Baraja telah diopinikan dalam stigma masyarakat keluar dari dakwaan dan putusan sesuai jalannya hukum.
“Untuk itu adanya PK ini sehingga hak-hak hukum dan nama baik kliennya bisa diperjuangkan serta hukum di negara kesatuan Indonesia bisa diterapkan dan berjalan dengan baik, “tutur George.
Komentar