Penulis : Noval | Editor : Bintarsih
KSI DKI Jakarta – Seorang warga DKI Jakarta melalui kuasa hukumnya yang bernama Aries, akan melaporkan pihak PLN Cabang Area Cengkareng ke pihak berwajib, pasalnya rumah yang tidak berpenghuni alias kosong tiba-tiba datang tagihan listrik senilai Rp.135.487.205,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh dua ratus lima rupiah), Aries selaku kuasa hukum pemilik rumah tersebut, menegaskan bahwasannya rumah dalam keadaan kosong dan tidak dihuni kenapa dibebankan serta timbul tagihan sebesar itu.
Menanggapi adanya laporan terkait tagihan listrik sebesar Rp.135.487.205,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh dua ratus lima rupiah) terhitung pada Rabu, tanggal 10 Februari 2021.
Lewat kuasa hukumnya pemilik rumah menyampaikan, bahwasannya pihaknya telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada pihak PLN dan memastikan tagihan yang dilakukan tidak sesuai dengan pemakaian pelanggan dan ketentuan yang berlaku, terang Aries, Jumat (16/4/2021) pada awak media.
Lanjut Aries selaku kuasa hukum, mengatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat dan patuh pada peraturan yang berlaku, Aries pun kembali memastikan biaya yang ditagihkan kepadanya tidak sesuai dengan pemakaian.
“Karena rumah dalam keadaan kosong dan tidak dihuni dari tahun 2018 hingga 2021. Dikuatkan lagi surat pengantar dari RT/RW dan tetangga bahwa benar rumah tersebut tidak dihuni,” ungkapnya.
Ditempat lain, Noval selaku staf transaksi energi P2TL Area Cengkareng menjelaskan duduk permasalahannya.
Noval mengungkapkan tagihan yang besar itu terjadi karena pihak PLN berasumsi rumah tersebut tidak kosong dan ada penghuninya, membayar listrik token yang telah digunakannya.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ada kelainan di kWh Meteran pelanggan ini, lalu tagihan token yang Ia gunakan juga tidak pernah dibayar. Sebelumnya kami juga telah melayangkan surat pemanggilan, supaya bisa tersampaikan kepada pelanggan sesuai SOP yang ada. Semuanya sudah kami jelaskan ke pelanggan terkait hal ini,” ujar Noval.
Aries selaku kuasa hukum pemilik rumah, menyebut listrik yang digunakan selama 7 (tujuh bulan) diawal tahun 2020 bulan September. Karena itu, sesuai aturan, harus membayar tunggakan tagihan yang belum dibayarkan padahal rumah tersebut tidak dihuni dari tahun 2018 sampai 2020.
“Terdapat tunggakan yang belum dibayar, itupun dengan catatan bahwa saya selaku konsumen merasa tidak bersalah dalam artian, alat yang digunakan rusak dengan sendirinya, rusak akibat gangguan bukan pemilik rumah yang merusaknya dan diperbaiki juga bukan permintaan konsumen, kebetulan lokasi rumah dalam keadaan kosong dan tidak ditempati,” imbuh Aries.
Lebih lanjut, Aries menjelaskan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini PLN dan pelanggan saat pengajuan menjadi pelanggan PLN, terdapat klausul yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Salah satunya adalah pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus yang telah dibayarnya sesuai yang telah diperjanjikan dengan mutu dan keandaan yang baik, sedangkan kewajiban pelanggan membayar tagihan pemakaian tenaga listrik sesuai dengan batas waktu seperti yang diperjanjikan.
Aries juga menambahkan, dalam perjanjian tersebut juga diatur kewajiban pelanggan sebagai pihak kedua, untuk membayar tagihan sesuai ketentuan yang berlaku akibat ditemukannya pelanggaran atau gangguan atau kelainan pada pemakaian tenaga listrik dan atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan pihak kedua.
“Jadi semua hal dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam SPJBTL yang ditandatangani diawal pengajuan sebagai pelanggan PLN. Namun dalam hal ini tidak ada perjanjian SPJBTL dengan pihak PLN Area Cengkareng.” Tutup aries.@den/ben.
Komentar