Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.Com.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menggelar kegiatan
Pelaksanaan Penandaan Kapal Perikanan Milik Nelayan kecil, berlangsung di Kabupaten Seram Bagian Timur yang dimulai dari tanggal 28-29 Juni 2024 dan bertempat di Balai Pertemuan Nelayan Pantai Pos Jalan Tikus Desa Bula.
Penandaan Kapal Perikanan Milik nelayan kecil merupakan tindak lanjut dari kegiatan pendaftaran kapal Perikanan yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu dan telah menghasilkan 58 buku kapal perikanan yang telah diserahkan.
Penandaan Kapal ini merupakan implementasi dari peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021.
Kegiatan di buka oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Maluku yang membacakan arahan singkat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. dalam arahannya mengharapkan dukungan dari nelayan untuk kegiatan ini karena ini merupakan bukti legalitas yang diberikan dan dapat memberikan manfaat kedepan.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Perwakilan GEF 6, Site Manager GEF 6 Seram Bagian Timur, Cabang Dinas Gugus Pulau IV Kepala Desa Bula, Nelayan Pantai Pos Desa Bula.
Perwakilan GEF 6 Ibu Amalia Sara Sefagiard dan Gender GEF 6 lewat rilisnya kepada wartawan di Ambon, Selasa (2/7/2024) memberikan apresiasi mendalam terhadap kegiatan ini, sebagai tindak lanjut kegiatan.
Harapan kami nelayan semakin bersinergis kedepan dan selaku donatur mengharapkan bantuan dari Pemerintah Daerah dalam mendampingi nelayan – nelayan terutama dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi nelayan, pungkas Amalia.
(M.N)
Komentar