Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | GEF-6 Bersama Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi dan Penandaan Kapal Perikanan di Desa Kiltay Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kegiatan ini difasilitasi lewat pendanaan program GEF 6 CFI Indonesia Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) 715,717, 718) Components A, B and D, dilaksanakan di Kiltay, Kabupaten Seram Bagian Timur, (28-29 Juni 2024).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pendaftaran kapal perikanan yang telah dilakukan sebelumnya dan telah menghasilkan 22 buku kapal perikanan yang telah diserahkan. Penandaan Kapal perikanan ini merupakan implementasi dari peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur Jahdi Marasabessy, S.Pi, MMP.
Dalam sambutannya, Jahdi menyampaikan apresiasi terhadap GEF-6 dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang telah melaksanakan kegiatan di Desa Kiltay.
“ sesungguhnya ini sejalan dengan harapan dari Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur, bagaimana kita mampu lewat kegiatan ini yang merupakan bagian dari sosialisasi terhadap kewajiban sebagai seorang nelayan dalam menata sarana dan prasarana yang dimiliki sebagai tuntutan regulasi kedepan, Pemerintah sangat sadar bahwa dengan penandaan kapal ini, menjadi legalitas bagi nelayan” ujar Jahdi lewat rilisnya kepada wartawan di Ambon, Selasa (2/7/2024)
Perwakilan PMU GEF-6 CFI Indonesia Hasan Sangadji selaku Site Manager GEF-6, menyampaikan terima kasih untuk DKP Provinsi Maluku yang telah melaksanakan kegiatan di lokus Project GEF-6 di Desa Kiltay.
“ Diharapkan project GEF-6 selalu memberikan sesuatu yang terbaik bagi para nelayan yang ada di lokus project GEF-6, kedepan kita lebih mematangkan lagi untuk progres-progres GEF-6 untuk semua mitra, agar apa yang telah dilaksanakan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan SOP dan aturan-aturan yang berlaku” ungkap Hasan.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Maluku Rusdi Makatita, S.Pi, M.Si
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Desa Kiltay Bapak Abu Bakar Ena, Kepala Seksi Perikanan cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IV Bapak Jessy Timisela, S.Pi, serta nelayan Desa Kiltay sebanyak 40 orang.
Selama 2 hari pelaksanaan kegiatan, telah dilaksanakan penandaan kapal sebanyak 21 unit, tentunya dengan telah dilaksanakannya penandaan kapal di Desa Kiltay, legalitas nelayan dalam melakukan operasi penangkapan telah terpenuhi sehingga diharapkan nelayan bisa menjaga sumberdaya ikan dan lingkungannya agar dikelola secara berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan tingkat kesejahteraan para nelayan.
Komentar