KETAPANG, KabarSulSel Indonesia.com -Mendapat informasi dan dari beberapa Sumber Warga Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. info yang telah beredar ini menyebutkan bahwa ada penangkapan terhadap dua orang warga randau jungkal beberapa waktu lalu, dikatakan tertangkap akibat sedang membawa kayu yang dirakit berjumlah sekian batang lewat jalur perairan sungai pawan dari arah pedalaman hulu sungai menuju ke Ketapang, Kayu tersebut kuat diduga milik Perusahaan BSM yang berlokasi di Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan.
Sudah sekian lama kedua Orang Warga Desa Randau Jungkal yang berinisial Al dan Jl ini beraktivitas menjalan tugasnya sebagai pembawa kayu log yang dirakit ditarik mempergunakan (kapal) motor air tersebut, semua semula dalam keadaan baik-baik saja, sementara kayu log yang dibawa adalah merupakan Milik Perusahaan PT. BOMA yang berada di Kecamatan Hulu Sungai atas nama Anita Asal Warga Negara Beijing, dan tujuan jelas kayu log yang dirakit tersebut sesuai arahan sipemiliknya akan dibawa ke Perusahaan BSM atas nama Hermawan (Meneger BSM).
Kayu log yang dirakit dibawa oleh Al dan Jl adalah Kayu Milik Perusahaan PT. BOMA Atas Nama Anita, Namun setelah berada di TPK Perusahaan BSM Sungai Awan lalu tiba-tiba kedua orang yang membawa kayu Perusahaan ini lalu ditangkap oleh tim Gakkum, tentu ini menjadi sebuah tanda tanya terkait kejelasan atau keabsahan dokumen yang dimiliki oleh PT. BOMA (Anita) termasuk Perusahaan BSM selama ini, terbukti jika Surat Rekomendasi Pengantar dari PT. BOMA yang di bawa oleh Al dan Jl menuju BSM tidak bisa menyelamatkan kedua pembawa kayu rakit yang lewat perairan sungai pawan tersebut dari jeratan dan kejaran Gakum sehingga mengakibatkan kedua kurir ini lalu ditangkap.
Artinya PT. BOMA yang berada di Kecamatan Hulu Sungai Atas Nama Anita Direktur atau sipemilik PT. BOMA Asal Warga Negara Beijing dan Perusahaan BSM Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan diduga tidak Jelas Legalitasnya dalam memberikan Surat Rekomendasi membawa dan mengangkut kayu-kayu milik mereka, sehingga mengakibatkan terjadinya sebuah jebakan penangkapan terhadap kedua kurir asal Desa Randau Jungkal yang membawakan kayu-kayu log yang dirakit milik mereka PT. BOMA dan BSM.
Menindak lanjuti laporan dari beberapa Sumber ini, dan atas petunjuk serta sampaian dari salahsatu Warga Randau Jungkal yang mengatakan bahwa, “Ada dua orang warga kami Randau Jungkal dirangkap oleh Gakum beberapa hari yang lalu, keduanya membawakan Kayu rakit milik PT. BOMA lewat sungai pawan menuju kearah Ketapang yaitu ke Perusahaan BSM Sungai Awan Kanan, Namun kedua warga kami Al dan Jl lalu ditangkap, Apakah Pihak PT. BOMA tidak memberikan surat rekomendasi yang jelas sebagai alat bukti untuk membawa kayu log yang dirakit miliknya itu, menjadi suatu pertanyaan yang wajar dan pantas untuk dipublikasikan bahwa Kuat Diduga PT. BOMA Atas Nama Anita yang konon katanya Asal Negara Beijing ini tidak jelas Surat Rekomendasi Angkutannya dan Perizinannya termasuk Perusahaan BSM,” Kata Salah Satu Warga Desa Randau Jungkal yang enggan disebut namanya jepada KabarSulSel Indonesia.com Selasa (10/06).
Sempat dikonfirmasi Pemilik PT.BOMA (Anita) terkait perihal atas penangkapan yang dilakukan oleh Gakum terhadap kedua Warga Desa Randau Jungkal yang dimaksud, sudah sampai sejauh mana proses yang dilakukan oleh kedua belah Pihak Perusahaan PT.BOMA dan BSM selama beberapa hari ini, seperti apa proses penanganan dan penyelesaiannya terhadap yang menangkap dan yang ditangkap..?
PT. BOMA Kecamatan Hulu Sungai Atas Nama Anita (Beijing) mengarahkan agar menemui Pihak Perusahaan BSM yang bernama Hermawan (Direktur BSM).
Kemudian Pada Hari ini Selasa Tanggal 10 Juni 2025 KabarSulSel Indonesia.com dan Beberapa Media Online lainnya pergi mendatangi Kantor Perusahaan BSM Sungai Awan Kanan Muara Pawan,
Dikantor BSM, Wartawan Media dihadang oleh Sekuriti Perusahaan dengan alasan bahwa, tidak ada satupun yang diperbolehkan memasuki wilayah BSM Lagian didalam sana tidak ada satupun orang dapat ditemui termasuk yang bernama Hermawan seperti arahan yang disebutkan Anita PT. BOMA dan didalam Tak ada orang sama sekali dan lagi kosong,” Kata Sekuriti kepada beberapa Wrt yang ikut hadir dilokasi Perusahaan BSM Selasa (10/06).
Sebagai bukti kedatangan Wartawan ke BSM pada Hari Selasa Tanggal 10 Juni 2025 jelas diperkuat dengan adanya disediakan pengisian daftar buku tamu yang jelas ditanda tangani, artinya syarat yang harus dipenuhi sudah disetujui oleh sekuriti sebagai penjaga dan penerima tamu, akan tetapi kenapa sekuriti bersikeras bahwa siapapun tidak diperbolehkan memasuki area perkantoran ini,” Ucap Sekuriti Kepada KabarSulSel Indonesia.com Selasa (10/06) dan Beberapa Wrt Media Online lainnya dilokasi BSM.
Untuk itu terkait perihal ingin mengkonfirmasi Hermawan di Perusahaan BSM sesuai arahan PT. BOMA Anita (Beijing) menjadi terhalang akibat dihadang oleh sekuriti yang tidak memperbolehkan siapapun memasuki area kantor BSM, Sudah tentu situasi ini mengundang, menimbulkan bermacam ragam pertanyaan dari Pihak Media, bahwa ada Apa didalam BSM sana sehingga sekuriti bersikeras melarang Wartawan mengkonfirmasi Hermawan di dalam Kantor BSM itu, terkait penyebab penangkapan yang dilakukan Pihak Gakum kepada Al dan Jl Warga Randau Jungkal.
Hingga berita ini diterbitkan terkait permasalahan yang disampaikan warga dan Tokoh Masyarakat Randau Jungkal
bahwa, “Kuat diduga Anita selaku Pemilik (Direktur) PT. BOMA tidak jelas legalitas serta Keabsahan Perusahaan Miliknya itu, termasuk siapapun yang terlibat dalam kepengurusan estapet sistim olah membawa kayu-kayu log yang dirakit dan ditarik lewat perairan tersebut, sehingga berakibat menjerumuskan kedua warga kami Al dan Jl, diminta agar secepatnya Pihak PT. BOMA menyelesaikan proses pertanggung jawabannya terhadap dua orang yang terjebak dan tersandung hukum tersebut,” Tutup Sumber Tokoh Masyarakat Randau Jungkal.
(Sukardi).







Komentar