Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Awaludin Rado Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD Malra terpaksa buka suara terhadap polemik upah kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Malra.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada senin, (11/12), Anggota Komisi II DPRD Malra Awaludin Rado menjelaskan jika dirinya telah mengetahui melalui laporan yang disampaikan oleh para Guru PPPK beberapa waktu lalu saat dirinya hadir melakukan pengawasan di beberapa sekolah. Dalam tugas pengawasan tersebut, anggota DPRD Komisi II ini mendapatkan informasi jika gaji para guru PPPK di Malra sampai saat ini belum terbayarkan. Jelasnya kepada Kabarsulsel-Indonesia.com.
Rado juga menegaskan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Pemerintah Malra pada Apel Akbar di halaman Masjid Rauda yang disampaikan secara langsung oleh Sekretaris BKPSDM bahwa upah guru PPPK ini akan diselesaikan tanggal 30 Oktober 2023, namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai mengenai hak-hak guru PPPK di Kabupaten Malra. Sesalnya.
Parahnya lagi ungkap Rado jika beberapa guru PPPK yang enggan membuka identitas mereka saat menyampaikan informasi dan laporan mengenai upah yang belum terbayarkan, lantaran dari keterangan yang di peroleh jika ada upaya intimidasi dari pihak Dinas Pendidikan kepada beberapa oknum PPPK yang ngotot mengenai upah mereka yang belum terbayarkan. Ungkap Rado.
Rado jua menuturkan jika dirinya telah bertemu dengan pihak Dinas Pendidikan dan sudah menyampaikan persoalan ini, namun sampai saat ini pihak dinas belum meresponi hal tersebut. Tentunya ini mengindikasikan jika Dinas Pendidikan Malra tidak serius melihat persoalan pendidikan di Kabupaten Malra. Ucap Rado.
Tidak hanya itu saja, tambah Rado pula indicator sederhana yang jelas terlihat di depan mata yaitu saat kerja sama antara Pemerintah Malra dengan Unpati yang mana munculnya keluhan dari Pihak Unpati berkaitan dengan kinerja Dinas Pendidikan. Sesal Rado.
Oleh karenanya dirinya berharap agar Plt. Bupati segera melakukan evaluasi kinerja Dinas Pendidikan yang terkesan tidak menggubris dan peka terhadap sejumlah persoalan khususnya persolan pendidikan di Maluku Tenggara. Tegas Rado.
Sementara pihak Dinas Pendidikan Malra melalui Bendahara Dinas Pendidikan A.B saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihaknya sudah mengajukan SPM sejak tanggal 19 Oktober 2023 namun belum sempat diantarkan ke BPKAD. Namun tertanggal 21 November 2023 dirinya sudah mengantarkan SPM secara langsung ke BPKAD Kabupaten Malra untuk di proses, namun hingga saat ini dirinya belum mendapatkan konfirmasi dari pihak BPKAD Malra. Ungkap AB
Tambahnya lagi jika pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malra tidak ada maksud jahat untuk mengkebiri hak-hak atau upah guru PPPK baik SD maupun SMP, tetapi tentunya kami tetap bekerja professional sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku. Tambah AB
Dari informasi yang berhasil dihimpun Kabarsulsel-Indonesia.com, diketahui jika upah PPPK tahun 2023 yang belum terbayarkan yaitu pada 3 instansi yakni : Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan BKPSDM dengan rincian sebagai berikut :
- Dinas Kesehatan TMT SK 1 april 2023 sudah dibayarkan gaji pertama bulan agustus 2023 berjumlah 123 orang (dengan demikian rapel bulan april s/d juli 2023) belum dibayarkan.
- Dinas Pendidikan TMT 1 juni 2023 sudah dibayarkan pertama bulan September 2023 (Rapel 3 bulan juni s/d agustus 2023) belum dibayarkan.
- BKPSDM TMT SK 1 juli 2023 gaji dibayarkan pertama September 2023 (Rapel 2 bulan juli dan agustus 2023) belum dibayarkan.
Belum terbayarnya gaji pada 3 SKPD ini dikarenakan sumber dananya dari DAU yang diperuntukan bagi PPPK dengan mekanisme dibayarkan dulu dan dilaporkan setelah itu dananya akan ditransfer. Namun sampai saat ini belum ada transferan yang masuk.
Komentar