Gagal Capai Target PAD, Bapenda Malra Dapat “Kartu Merah” dari DPRD

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 berada di titik nadir. Dari target ambisius sebesar Rp51 miliar lebih, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp13 miliar.

Angka ini setara dengan realisasi 26 persen dan membuat DPRD menjatuhkan sanksi moral berupa “kartu merah” kepada institusi pengumpul pundi-pundi daerah tersebut.

Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2024 yang digelar Minggu (13/4), Ketua Pansus Cristo Beruat tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Ia menilai Bapenda di bawah kepemimpinan Bruno Ohoiwutun gagal total.

“Ini lembaga kedua yang kami beri kartu merah. Realisasi PAD hanya 26 persen dari target. Ini bukan hanya soal kinerja, ini soal tanggung jawab atas nasib daerah,” ucap Cristo, lugas.

Target PAD tahun 2024 yang dipatok sebesar Rp51.008.763.800, terdiri dari pajak daerah Rp42,6 miliar, retribusi daerah Rp7,2 miliar, dan pendapatan sah lainnya sebesar Rp1 miliar.

Namun kenyataannya, hanya terealisasi Rp11,4 miliar dari pajak daerah, Rp1,6 miliar dari retribusi, dan sekitar Rp50 juta dari sumber lainnya.

Di sisi lain, belanja operasional Bapenda justru cukup besar, dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar dan realisasi belanja mencapai Rp4,47 miliar atau 82 persen.

Kritik keras juga datang dari anggota Pansus Demianus Ubro. Ia mempertanyakan kontribusi sektor galian C milik PT Batu Licin di Desa Nerong terhadap PAD daerah.

“Cepat atau lambat, daerah di Nerong akan rusak. Tapi apakah hasil tambang ini masuk PAD? Dan sudah berapa banyak yang keluar dari sana?” tanyanya tajam.

Demianus juga menyoroti potensi retribusi lain yang tak tergarap maksimal, seperti pasar Langgur yang ramai di akhir pekan, serta pengelolaan parkiran RSUD Karel Sadsuitubun yang bisa menjadi sumber pendapatan baru.

Menjawab itu, Kepala Bapenda menjelaskan bahwa dari catatan mereka, volume angkutan galian C di Nerong sejak 7 September hingga 31 Desember 2024 mencapai 80.621 meter kubik. Nilai retribusinya ditaksir lebih dari Rp2,6 miliar.

Namun ironisnya, retribusi tersebut belum bisa ditarik karena perintah Penjabat Bupati Jasmono yang meminta Bapenda menunggu payung hukum dari Pemerintah Provinsi.

“Jika mengacu pada Perbup, kita bisa tarik langsung. Tapi kami diarahkan menunggu SK Gubernur. Hingga kini, belum terbit,” ujar Bruno Ohoiwutun.

Penjelasan ini justru menambah kekecewaan di tubuh Pansus. Cristo menyesalkan potensi pendapatan besar yang dibiarkan menggantung di udara.

“Sementara kita tahu, pemerintah daerah tak bisa terus berharap dari dana transfer pusat. Ketergantungan itu harus kita putus dengan menggali potensi lokal,” ujarnya.

Rapat pun ditutup dengan catatan keras kepada Bapenda: benahi tata kelola, perluas basis pajak, dan segera tuntaskan persoalan hukum agar PAD tak terus berdarah-darah.

Writter : Elang Key | Editor : Red

Komentar