Tanimbar, Kabarsulsel-Indinesia.com; Penggunaan Dana Desa (DD) makin meningkat sayangnya, ketika dilaporkan ke pihak berwajib, ada kalanya berbagai macam kendala yang menyebabkan sejumlah laporan yang disampaikan tak dapat berlanjut, Minggu, [10/09/2023].
Seperti, dugaan penggelapkan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tutukembong, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dugaan kasus penyelewengan ADD tersebut, telah dilaporkan warga pada [22/08/2023] lalu, namun hingga kini belum juga ada kejelasan.
Belum adanya kejelasan laporan inilah membuat Forum Pengawasan Pembangunan Desa (FPPD) melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang mana dalam surat tersebut termuat sejumlah rincian penyalah gunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tutukembong guna keperluan audit investigasi.
Salah satu pengurus FPPD saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan jika surat tersebut telah dilayangkan sejak Agustus 2023 namun sampai bulan ini (September) pasca diterimanya surat tersebut, belum juga ada tanda-tanda pihak Inspektorat menyikapi surat dimaksud. Jelasnya dalam sambungan telepon. Maka untuk mewakili warga, lanjutnya pula FPPD Tutukembong meminta penjelasan hasil audit dari Pihak Inspektorat terkait dugaan penyelewengan ADD dan DD, Tegasnya
“Kalau memang surat tersebut telah diterima pihak Inspektorat sejak tanggal 22 Agustus 2023 lalu, lantas kenapa hingga saat ini belum ditindaklanjuti ? tanyanya, lanjutnya pula Ini kan, masalah serius yakni soal penyelamatan uang negara atau kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” Ungkap Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Kabarsulsel-Indonesia.com
Pihaknya memaparkan bahwa proses audit yang tidak mengedepankan transparansi dan tidak jelas pertanggungjawabannya kepada masyarakat jika terlalu lama didiamkan oleh inspektorat maka akan muncul dugaan ada semacam kejahatan berantai yang sengaja diperankan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” bebernya.
Ditambahkan, untuk ADD dan DD tahun 2028 sebesar delapan belas juta (18) juta rupiah untuk pengadaan jaringan air, belanja perjalanan dinas bendahara desa dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu (23.280) rupiah, biaya pengembangan pelayanan kerohanian sebanyak tiga puluh lima (35) juta rupiah, perahu sampan delapan (8) juta rupiah, operasional BPD berupa alat printer Canon, motor dinas, bangku stainless, bantuan bagi mahasiswa akhir studi sebesar enam belas juta (16) juta rupiah, jika tidak dipergunakan anggaran tahun 2018 tersebut maka hal ini perlu ditindak tegas oleh pihak inspektorat daerah KKT, tambahnya,
FPPD berharap agar Bupati Kepulauan Tanimbar segera memanggil Kepala Inspektorat guna menindaklanjuti persoalan ini.
“Kalau terlalu lama. Saya pikir Bupati juga harus tegas mengontrol kinerja Inspektur, kalau perlu ditegur agar tidak ada kesan inspektorat menghalang-halangi atau menghambat agenda pemberantasan korupsi, Sebab kalau itu terjadi maka dampaknya akan berbahaya dan berbuntut pidana juga bagi inspektorat terlebih oknum yang diduga ikut mempermainkan proses tersebut. tutupnya.
Komentar